Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap empat temuan terkait pemeriksaan terhadap keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2010. <p style="text-align: justify;">"Empat temuan itu harus diperbaiki untuk tahun-tahun berikutnya dan diharapkan ke depan tidak ada lagi temuan dalam pengelolaan keuangan daerah di Pemerintah Provinsi Kalteng," kata Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Maman Abdul Rahman, di Palangka Raya, Jumat.<br /><br />Menurut dia, temuan pertama dari laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng itu adalah rekening giro atas nama gubernur dan Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Kalteng sebesar Rp350 juta per 31 Desember 2010.<br /><br />"Itu berarti dana tersebut tak dikelola dan tak dilaporkan kepada bendahara umum daerah, sehingga kas laporan bendahara umum daerah kurang saja. Dengan demikian kinerja bendara umum daerah kurang maksimal dalam upaya penertiban rekening daerah," katanya.<br /><br />Temuan kedua, penganggaran rehab belanja pegawai tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, laporan belanja barang dan jasa mencapai Rp 650 juta lebih. Temuan ketiga, pemerintah provinsi salah menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp3 miliar lebih.<br /><br />"Dari angka Rp3 miliar tersebut, Rp837 juta di antaranya berupa kegiatan tidak lengkap," katanya.<br /><br />Temuan keempat, BPK RI tidak memperoleh keyakinan memadai atas penyertaan modal Pemprov Kalteng sebesar Rp70 miliar. Ketidakyakinan itu terutama atas penyertaan modal sebesar Rp450 juta lebih pada PT Palangka Nusantara.<br /><br />"Perusahaan daerah tersebut tidak membuat laporan keuangan pada tahun 2010," katanya.<br /><br />Ketua DPRD Kalteng, R Atu Narang menanggapi opini keuangan Pemprov Kalteng Wajar Dengan Pengecualian (WDP) mengatakan, DPRD Kalteng bersedia mengawal proses pelaksanaan tindak lanjut dari semua catatan, koreksi, bahkan hasil temuan BPK tersebut.<br /><br />"Semua catatan itu harus diperbaiki dalam waktu 60 hari. Ke depan kita harus mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>