Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, meminta kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Kalsel, untuk tidak berspekulasi terhadap peraturan terkait kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah. <p style="text-align: justify;">"Kepala daerah jangan lagi menambah-nambah peraturan yang sudah ada, atau berspekulasi ada aturan lain, dan berharap BPKP akan mem back up mereka," kata Kepala BPKP Perwakilan Kalsel Edy Karim, di Amuntai, Kamis.<br /><br />Apabila masih ada kepala daerah yang mencoba berspekulasi terhadap peraturan terkait tata kelola keuangan daerah, pihaknya tidak bisa memberikan toleransi.<br /><br />Menurut dia, sudah tidak ada lagi pejabat daerah yang salah dalam mengelola keuangan daerah, apabila alasanya karena tidak memahami peraturan yang berlaku.<br /><br />Sebaliknya, pejabat tersebut justru sudah mengetahui, namun berupaya mencari celah agar aturan tersebut bisa disesuaikan dengan kehendaknya.<br /><br />Kepala BPKP menegaskan diterapkannya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kebijakan, dan pengelolaan keuangan yang berdampak merugikan keuangan negara.<br /><br />Manakala ini terjadi, kata dia, maka pejabat pemerintah daerah tersebut akan berurusan dengan aparat penegak hukum, dan mencoreng citra pemerintah di mata masyarakat.<br /><br />"Melalui SPIP pemerintah dapat melakukan deteksi dini terhadap peluang terjadinya pelanggaran pengelolaan keuangan daerah, agar tidak terjadi" tandasnya.<br /><br />Edy yang didampingi Pejabat Pengendali Teknis BPKP Supratomo, kepada Bupati Hulu Sungai Utara H. Abdul Wahid, mengharapkan, jajaran pemkab setempat mempercepat penerapan Sistem Pengendalian Interen Pemerintah.<br /><br />Dengan mengoptimalkan kinerja tim satuan tugas (Satgas) SPIP yang sudah terbentuk yang dipimpin Sekretaris Daerah.<br /><br />Khusus untuk Kabupaten Hulu Sungai Utara, baru dua satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yang telah di-validasi, dan diselaraskan laporannya.<br /><br />"Sedangkan sisanya sebanyak 46 SKPD masih belum menyerahkan laporan SPIP," ucapnya.<br /><br />Edy Karim meminta agar aparatur pemda tidak menganggap sebagai aparat pemeriksa yang harus dihindari kehadirannya, melainkan harus disambut sebagai mitra kerja dalam mengelola kebijakan pembangunan dan keuangan daerah.<br /><br />"Jangan menganggap BPKP sebagai orang asing atau sebagai petugas pemeriksa sehingga kami harus dihindari," pinta Edy.<br /><br />Karena, kata Edy, keberadaan BPKP adalah bertugas membantu pemda kabupaten kota dalam mengelola kebijakan pembanguan dan keuangan daerah agar sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.<br /><br />BPKP, lanjut Edy, sedang membangun citra yang baru sebagai mitra kerja pemerintah kabupaten/kota, dan berbeda dengan peran BPKP yang terdahulu.<br /><br />Ia menegaskan jika masih terdapat pemda yang melanggar peraturan dalam kebijakan dan pengelolaan keuangan berarti BPKP turut bertanggung jawab karena belum optimal dalam melaksanakan tugasnya.<br /><br />Bupati Hulu Sungai Utara H. Abdul Wahid, mengatakan, Pemkab akan rugi, jika tidak memanfaatkan keberadaan BPKP dalam membantu pengelolaan kebijakan dan tata kelola keuangan daerah.<br /><br />"Kita diberi fasilitas namun tidak dimanfaatkan berarti kita rugi," kata Wahid.<br /><br />Meski bagi Pemkab Hulu Sungai Utara sudah mendapatkan penilaian tanpa pengecualian (WTP), bukan sesuatu mutlak, namun dari penilaian itu, pemda dapat mengambil manfaat tata pengelolaan keuangan daerah, yang sesuai peraturan justru lebih penting.<br /><br />Pihak BPKP meminta inspektorat dan Bappeda, dua SKPD ini untuk lebih memainkan peran dan fungsinya dalam penerapan SPIP.<br /><br />Sistem pengendalian bukan satu-satunya yang menentukan WTP karena semuanya juga turut ditentukan oleh kinerja pemda dalam mengelola manajemen pemerintahan.<br /><br />Sesuai peraturannya, BPKP menyarankan agar bagian keuangan yang selama ini masih bergabung di sekretariat daerah agar ditempatkan terpisah agar pengendalian interen dapat lebih berjalan disamping untuk mempermudah pengelolaan keuangan dan pengawasannya.<br /><br />"Di beberapa daerah yang mendapat nilai WTP, bagian keuangannya sudah terpisah dari Sekterariat Daerah dan memang peraturannya mengharuskan demikian" kata Pejabat pengendali teknis BPKP Kalsel Supratomo Dari hasil kajian dan temuan BPKP beberapa penyebab penerapan SPIP belum berjalan secara optimal karena diantaranya disebabkan tidak adanya koordinasi, mekanisme yang belum jelas dan lainnya.<br /><br />BPKP sendiri telah melakukan upaya, diantara bertemu dengan semua pejabat inspektorat se-Kalsel guna berkoordinasi untuk mengetahui permasalahan dalam pelaksanaan SPIP, di mana indikasinya bisa di lihat dari penilaian WTP.<br /><br />Supratomo mengakui jika program SPIP sudah berjalan namun diharapkannya bisa lebih cepat, karena setiap tahun selalu terulang ditemukannya berbagai kekurangan dalam penilaian WTP tersebut.<br /><br />Di era keterbukaan dan reformasi bidang keuangan saat ini, paparnya pemerintah turut andil menciptakan imej buruk di masyarakat seiring hasil temuan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat yang menemukan adanya pelangggaran dan penyimpangan dalam pengelolan keuangan dan kebijakan pembangunan.<br /><br />"Seandainya pemerintah benar dalam menerapkan pengelolaan keuangan dan bersikap transparan tentu hal itu tidak akan terjadi" imbuhnya.<br /><br />Terhadap terjadinya temuan kerugian keuangan negara akibat kebijakan aparat pemerintah daerah, maka BPKP masih bisa membantu melakukan pendampingan selama kasus yang di duga pelanggaran hukum itu belum memasuki ranah penyidikan aparat penegakan hukum.<br /><br />"Karena itu pula BPKP melakukan pembinaan dan pendekatan terhadap aparat penegak hukum di daerah agar tidak cepat mengambil keputusan untuk melakukan penyilidikan terhadap sejumlah kebijakan pemda yang di duga merugikan keuangan negara kecuali setelah pasti bahwa pemda bersangkutan telah melanggar peraturan yang berlaku" jelasnya. <strong>(das/ant)</strong></p>


















