BPKP Sosialisasikan Perpres Nomor 54/2010 Di Kapua

×

BPKP Sosialisasikan Perpres Nomor 54/2010 Di Kapua

Sebarkan artikel ini

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 54/2010 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. <p style="text-align: justify;">"Maksud dan tujuannya, memberikan pengetahuan mengenai aturan, metode dan prosedur pengadaan barang/jasa yang babru berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Kapuas Rianova di Kuala Kapuas, Rabu. <br /><br />Selain itu, kata dia, untuk mempersiapkan aparat Pemerintah Kabupaten Kapuas yang akan bertindak sebagai pembeli atau pengguna barang/jasa dalam melaksanakan Perpres Nomor 54 tahun 2010. <br /><br />Hal tersebut dikatakannya pada acara pelaksaanaan sosialisasi Perpres Nomor 54/2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlangsung di aula Kantor Bupati Kapuas. <br /><br />Dia mengatakan, latar belakang dilaksanakannya kegiatan itu yakni bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah yang efesien, terbuka, kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik. <br /><br />Kemudian kegiatan tersebut juga menindaklanjuti surat BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan tanggal 14 Januari 2011 nomor S-281/PW 16/3/2011 yang bersedia melakukan sosialisasi Perpres tersebut kepada pemerintah daerah se-Kalsel dan se-Kalteng, katanya. <br /><br />Narasumber dalam kegiatan tersebut berasal dari BPKP Provinsi Kalsel yang berlangsung selama satu hari. <br /><br />Peserta sosialisasi diikuti oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas yang didampingi KPA, PPTK, dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa di tiap SKPD setempat. <br /><br />Bupati Kapuas HM Mawardi dalam sambutan tertulis dibacakan Wakil Bupati Kapuas Suraria Nahan berharap peserta sosialisasi dapat memahami prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa yang berlaku dan kebijakan yang ditempuh pemerintah. <br /><br />"Sehingga dapat semakin memotivasi dalam melaksanakan prinsip-prinsif pengadaan barang/jasa yang efesien, efektif, persaingan sehat, keterbukaan, transparansi, tidak diskriminatif dan akuntabel," katanya. <br /><br />Dikatakan juga, salah satu latar belakang Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagai pengganti Keputusan Presiden Nomor 83 tahun 2003 beserta peraturan perubahannya yakni efesiensi belanja daerah dan persaingan sehat melalui pengadaan barang/jasa pemerintah belum sepenuhnya terwujud. <strong>(das/ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses