Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah Ir Drs Gunawan Sasmita MPA membantah sengketa lahan di provinsi itu menempati rangking satu se-Indonesia. <p style="text-align: justify;">Bantahan tersebut disampaikan dengan mengirim surat kepada Gubernur Kalimantan Tengah, DR (Hc) Agustin Teras Narang SH, demikian Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Ir Teras A Sahay MS di Palangka Raya, Rabu.<br /><br />Bantahan tersebut terkait pemberitaan pada sebuah media cetak lokal di Kalimantan Tengah yang menyebutkan, dari seluruh daerah di Indonesia, provinsi terluas nomor tiga di Indonesia ini berada pada urutan pertama dalam hal sengketa lahan diiringi oleh Provinsi Papua pada urutan kedua.<br /><br />Dalam surat Kepala BPN Kalteng dengan Nomor 1249.62.600.18/IX/2012 tanggal 20 Nopember 2012, Kepala BPN Kalteng melaporkan, terkait pemberitaan di media cetak lokal edisi Kamis 15 Nopember 2012 yang menyatakan, "Kalteng Rangking 1 Sengketa Lahan.<br /><br />Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah telah mengkonfirmasi atas hal tersebut kepada Kepala BPN RI dan ternyata Kepala BPN RI tidak pernah mengadakan pertemuan dengan DPD RI.<br /><br />BPN RI dalam hal ini Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan telah mengadakan workshop pada 12-14 November 2012 di Grand Hotel Sahid Jaya Jakarta.<br /><br />Dalam workshop tersebut disampaikan data penyelesaian kasus pertanahan periode Januari-Oktober 2012, Provinsi Kalteng pada periode itu mempunyai kasus sebanyak 100 kasus, dengan rincian 62 kasus telah diselesaikan dan 38 kasus belum terselesaikan.<br /><br />Sementara kasus yang belum terselesaikan terbanyak di Sulawesi Selatan 599 kasus, diikuti oleh Bali 329 kasus dan Sumatera Barat 250 kasus. <strong>(phs/Ant/foto: dok)</strong></p>