Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah meminta masyarakat yang ada di daerah itu untuk tidak percaya dengan pihak ketiga atau calo dalam pembuatan sertifikat tanah. <p style="text-align: justify;">"Saya minta masyarakat lebih jeli dan teliti ketika ada seseorang yang menawarkan serta mampu membantu dalam pengurusan pembuatan sertifikat tanah dengan cepat," kata Kasubag TU BPN Rudi Hartanta di Palangka Raya, Jumat.<br /><br />Ia mengatakan, masyarakat bisa langsung datang ke BPN tanpa harus melalui pihak ketiga apabila ingin membuat sertifikat tanah baru. Sehingga diharapkan masyarakat lebih jelas dan terperinci tentang alur pembuatan sertifikat tanah.<br /><br />"Apabila masyarakat kurang jelas dalam prosedur pembuatan sertifikat tanah baru, kami siap menjelaskannya. Asalkan mampu mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku," katanya.<br /><br />Dia menegaskan bahwa BPN tidak akan mempersulit masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah.<br /><br />"Apabila semua persyaratan dinilai sudah lengkap, maka kami akan segera memprosesnya," ucapnya.<br /><br />Rudi mengatakan, selama proses pembuatan sertifikat tanah, pihaknya selalu berupaya menyelesaikan secepat mungkin.<br /><br />Namun yang perlu diingat, kata Rudi, proses pembuatan sertifikat tanah tidak mudah yang dibayangkan. BPN harus melakukan pengecekan dan pengukuran kembali atas tanah yang akan dibuatkan sertifikat.<br /><br />"Apakah tanah tersebut bermasalah atau tidak, hal inilah yang harus ekstra hati-hati," katanya. (das/ant)</p>