BPN Pemkab Sintang legalisasi Tanah yang di kuasai masyarakat

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Sintang akan segera melakukan inventarisasi legalisasi tanah di belakang Kantor Bapeda dan Kantor Dinas PU yang sudah belasan tahun di kuasai masyarakat. <p style="text-align: justify;">Di atas tanah milik Pemkab ini saat ini berdiri bangunan pemukiman warga yang jumlahnya mencapai 96 kepala Keluarga, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang H. Syamsuria mengatakan Tim Pemkab dan BPN akan segera turun kelapangan untuk rekontruksi lokasi yang pernah di bebaskan oleh Pemkab Sintang.<br /><br />“ Direncanakan hari kamis (04/04/2013) kita akan melaksanakan rekontruksi,tim ini akan mengukur secara global seluruh tanah yang pernah di bebaskan Pemkab Sintang kurang lebih luasnya 8 Hektar” jelas Samsuria Selasa, (02/04/2013).<br /><br />Setelah melakukan pengukuran global tim akan melakukan pengukuran rinci jumlah bidang yang dikuasai masyarakat. Pemkab Sintang selanjutnya akan mengatur tata cara pergantian tanah tersebut agar mesyarakat dapat membayar tanah tersebut pada pemerintah Kabupaten Sintang.<br />Dimungkinkan Pemkab Sintang akan memberikan keringanan sistim pembayaran tanah tersebut dengan cara di cicil, pengaturanya sendiri akan diatur oleh Pemkab Sintang bersama masyarakat.<br /><br />Pemkab Sintang memang dinilai lalai terhadap legalisasi asset sehingga berakibat banyak pencaplokan asset Pemkab oleh Masyarakat, Kondisi ini terjadi ketika perkembangan masyarakat semakin luas dan harga tanah melambung.<br /><br />Sampai saat ini menurut Samsuria Legalisasi Aset Pemkab Sintang belum seluruhnya dapat di selesaikan pihak BPN disebabkan sulitnya mencari orang yang dapat menunjukan batas natas tanah yang menjadi asset Pemkab, namun demikian dari sekitar 60 sisa pengajuan yang di sampaikan pemkab Sintang BPN sudah menyelesaikan sekitar setengahnya.<br /><br />“ Kami belum mau menerima pengajuan legalisasi baru dari Pemkab Sintang sebelum yang lama dapat kami selesaikan kecuali pertukaran pengajuan dengan syarat- syarat lengkap. “ Pungkas Syamsuria.<strong> (das/Th)</strong></p>