BPN Proses Ratusan Sertifikat Petani PTPN Ngabang

oleh
oleh

Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Landak memproses 416 persil sertifikat kebun sawit milik petani PT Perkebunan Nusantara XIII Perkebunan Inti Rakyat V, Ngabang. <p style="text-align: justify;">"Tapi dalam proses sertifikat itu ditemukan data tempat dan tanggal lahir pemilik kebun tidak diisi. Sehingga sertifikat itu belum bisa diserahkan kepada pihak perusahaan, sambil menungggu data yang harus dilengkapi," kata Kepala BPN Landak, Muhammad Menos Erry di Ngabang, Kamis.<br /><br />Ia menegaskan, masalah sertifikat itu memang sudah cukup lama bahkan sudah sejak tahun 1990 semasa masih di Mempawah dan baru diserahkan lagi di BPN Landak sekarang.<br /><br />Adapun ke 416 persil sertifikat itu masing-masing dimiliki Desa Temiang Sawi sebanyak 131 persil, Desa Amboyo Inti sebanyak 34 persil, Amboyo Selatan sebanyak 77 persil, Desa Amboyo Utara sebanyak 236 persil, Desa Sungai Keli sebanyak 38 persil.<br /><br />"Semua persyaratan sudah dilengkapi oleh petani melalui PTPN, ini pasti kita proses hanya saja masih ada beberapa syarat lain yang belum dilengkapi, bagaimana mungkin harus kita proses cepat dan kita harapkan pihak PTPN bisa memberitahukan ini kepada petaninya," Menos.<br /><br />Sedangkan untuk pengajuan sertifikat yang baru, pihak PTPN menyampaikan sedikitnya ada 312 persil meliputi lahan pokok, pangan dan perkarangan.<br /><br />Tapi, kata dia, masih menunggu kelengkapan pengajuan sertifikasi yang baru disampaikan.<br /><br />"Nah untuk lahan pokok meliputi Desa Amboyo Utara sebanyak 8 persil, Temiang Sawi sebanyak 5 persil, Desa Sungai Keli sebanyak 5 persil, Desa Amboyo Selatan sebanyak 7 persil, dan Desa Amboyo Inti sebanyak 2 persil," ungkap Menos.<br /><br />Sedangkan untuk lahan pangan di Desa Amboyo Utara sebanyak 14 persil, Desa Amboyo Inti 4 persil, Desa Temiang Sawi 5 persil, Desa Amboyo Selatan 5 persil dan Desa Sungai Keli sebanyak satu persil.<br /><br />Untuk lahan perkarangan ada di Sungai Keli satu persil, Desa Amboyo Utara 75 persil, Desa Amboyo Selatan 26 persil, Desa Temiang Sawi sebanyak 45 persil dan Desa Amboyo Inti sebanyak 66 persil.<br /><br />"Kita mengharapkan dalam mengajukan sertifikat, harus ada kelengkapan administrasinya agar pelaksanaan proses pembuatan sertifikasi tersebut tidak harus menunggu lama," kata Menos. <strong>(phs/Ant)</strong></p>