Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang, Syamsuria mengatakan tahun ini pihaknya sudah menyiapkan beberapa program sertifikasi tanah milik masyarakat yang biayanya mendapatkan subsidi dari pemerintah. <p style="text-align: justify;">“Untuk sertifikasi sebagai bukti kepemilikan tanah bagi masyarakat, memang setiap tahun ada program yang dibiayai anggaran negara, namun tidak gratis hanya subsidi sehingga biayanya bisa lebih murah,” kata Syamsuria kepada wartawan, Kamis (14/7) di Sintang.<br /><br />Ia mengatakan untuk prona tahun ini Sintang mendapatkan jatah 100 persil dan pelaksanaan program juga digilir sehingga semua kecamatan bisa mendapatkannya.<br /><br />“Misalnya tahun ini di Sintang, maka tahun berikutnya ke kecamatan lain lagi, tidak bisa di Sintang dengan harapan semua kecamatan bisa mendapatkannya,” kata dia.<br /><br />Ditanya soal adanya pungutan untuk pembuatan sertifikat dalam program prona, ia mengatakan biasanya pungutan itu sudah didasarkan atas kesepakatan bersama dengan pihak desa yang tempat pelaksanaan prona.<br /><br />“Itu wujud partisipasi masyarakat karena kami akui untuk program yang dibiayani APBN ini biaya yang turun bertahap, sementara disisi lain biasanya pihak desa ingin agar program itu cepat masuk sehingga mereka membantu agar proses sertifikasi bisa cepat terlaksana, namun itu juga tetap harus didasarkan kesepakatan bersama pihak desa dengan masyarakat karena biasanya mengajukan prona ini berkelompok, kami tidak pernah memungut biaya,” tukasnya.<br /><br />Soal tumpang tindih dengan kawasan hutan, ia mengatakan memang secara aturan tidak dibenarkan sertifikat keluar diatas lahan yang berada dalam kawasan, namun pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kantor wilayah BPN untuk meminta petunjuk dengan melampirkan kronologis kepemilikan lahan oleh masyarakat.<br /><br />“Secara yuridis memang di kawasan hutan itu tidak boleh terbit sertifikat, namun ada historinya seperti tanah dan rumah yang dibangun masyarakat sudah ada jauh sebelum ditetapkannya wilayah itu menjadi kawasan hutan atau masyarakat sudah bermukim di suatu wilayah jauh sebelum UU Pokok Agraria ditetapkan,” bebernya.<br /><br />Selain prona, ia mengatakan tahun ini juga akan ada lagi program redistribusi tanah untuk masyarakat yang ditujukan untuk tanah-tanah pertanian atau yang biasa disebut Proyek Pertanahan Agraria Nasional (SPAN).<br /><br />“Tahun ini untuk redistribusi tanah, Sintang mendapat 700 persil dan dalam menjalankan program ini, ada koordinasi dengan pemerintah daerah karena penegasannya dari Bupati,” kata dia.<br /><br />Dalam program redistribusi yang memang ditujukan untuk lahan pertania, ia mengatakan pemerintah berharap dengan kepemilikan sertifikat ini, petani kedepannya mudah mengakses sumber modal untuk usaha taninya dengan mengagunkan sertifikat yang dimiliki.<br /><br />“Sertifikat itu adalah hak kepemilikan resmi dari pemerintah atas tanah yang bisa diagunkan kemanapun, bisa juga untuk keperluan kemitraan ketika ada pengusaha yang berniat mengelola lahan tersebut, namun sejauh ini di Sintang berlum berjalan,” tukasnya.<br /><br />IA mengatakan selain untuk masyarakat, tahun ini pria yang baru dua bulan bertugas di Sintang ini juga menargetkan untuk membantu pemerintah daerah dalam proses sertifikasi aset tanah milik daerah.<br /><br />“Rencananya hingga Desember 2011 ini, ada 203 lahan pemerintah daerah yang sudah tersertifikasi, itu baru rencana dan mudah-mudahan bisa terlaksana dengan baik,” imbuhnya. <strong>(phs)</strong></p>














