BPOM Kalteng Temukan Jamu Mengandung Bahan Kimia

oleh
oleh

Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kalimantan Tengah menemukan tiga kasus obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat dan kosmetika tanpa izin edar di Kota Palangka Raya. <p style="text-align: justify;">"Kami menemukan tiga kasus yaitu dua masalah obat tradisional yang menggunakan (BKO) dan kosmetik tanpa izin edar (TIE) khususnya di Kota Palangka Raya," kata Kasi Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Tengah (Kalteng) Gusti Tanjidilah, SH di Palangka Raya, Senin.<br /><br />Gusti menjelaskan, untuk tiga kasus ini masih dalam proses oleh tenaga penyidik BPOM Kalteng dan masih belum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.<br /><br />Dari penemuan kasus tersebut, ia menambahkan akan tetap melakukan pembinaan yang lebih mendalam kepada para pedagang atau penjual obat tradisional maupun kosmetik tentang bahaya penggunaan bahan tersebut bila dipakai oleh seseorang.<br /><br />"Kami dari pihak BPOM Kalteng intinya tetap melakukan pembinaan terus dan penjelasan tentang bahaya obat tradisional maupun kosmetik yang dasar bahannya dibuat dari bahan kimia," ujarnya.<br /><br />Ia menambahkan, bila para pedagang tetap tidak mendengarkan apa yang pihak BPOM sampaikan melalui sosialisasi secara berkelanjutan dan tetap menjual dagangannya, berarti pihak penjual secara sengaja menjual kembali dagangannya. Maka tidak menutup kemungkinan pihaknya segera menangkap pedagang tersebut dengan aturan hukum yang berlaku.<br /><br />"Kami tidak ingin di Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya Kota Palangka Raya bebas menjual obat tradisional yang menggunakan bahan kimia hingga ijin edar kosmetik yang sifatnya ilegal dijual bebas di pasaran," katanya.<br /><br />Saat ini BPOM Kalteng pada 2013 telah gencar melakukan pembinaan maupun sosialisasi tentang bahaya dan pengaruh buruk terhadap penjualan obat tradisioanal hingga penjualan kosmetika kepada para pedagang atau penjual obat tradisional dan sejenisnya.<br /><br />Pihaknya juga mengimbau warga masyarakat di Kalteng bisa menghubungi nomor telepon pengaduan bila menemukan atau mencurigai obat tradisional maupun penjualan kosmetik tanpa izin dijual di pasaran pada nomor telepon (0536) 3228359 atau 3230770. <strong>(das/ant)</strong></p>