Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menemukan makanan dan minuman mengadung bahan kimia jenis borak yang dijual bebas di pasar kota itu. <p style="text-align: justify;">"Kami menemukan dua jenis makanan dan minuman yang mengandung bahan kimia, yakni Bleng Kristal dan minuman jenis jamu Akar Dewa," kata Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Palangka Raya, Siti Dahliah Noer di Sampit, Rabu.<br /><br />Hasil pemeriksaan terindikasi bahwa bahan makanan dan minuman yang ditemukan di toko di pasar Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tersebut merupakan campuran mengandung bahan kimia.<br /><br />Dalam Bleng Kristal yang biasanya untuk campuran bahan makanan kerupuk dan pentol bakso tersebut mengandung bahan kimia borak atau sodium borate untuk memperpanjang masa berlaku makanan.<br /><br />Borak sangat berbaya bagi kesehatan manusia dan apabila dikunsumsi dalam jangka panjang akan mengakibatkan gagal ginjal, gangguan otak dan hati.<br /><br />Sedangkan untuk jamu jenis Akar Dewa mengandung antalgin dan paracetamol dan dapat membahayakan kesehatan manusia apabila dikunsumsi secara terus menerus.<br /><br />Menurut Siti, tim gabungan itu dari BPOM Palangka Raya, Polda Kalteng, Polres Kotim, Kejaksaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) provinsi Kalteng, Disperindag Kotim, Dinas Kesehatan provinsi Kalteng dan Kabupaten Kotim.<br /><br />Petugas langsung mengamankan serta menyita seluruh bahan makanan yang mengandung zat kimia. Penyitaan dilakukan agar barang-barang yang mengandung bahan kimia tidak beredar lagi ke masyarakat.<br /><br />"Seluruh barang tersebut kami sita kemudian dibawa ke Polres Kotim untuk dilakukan pendataan lebih lanjut," katanya.<br /><br />Dia belum bisa memastikan barang tersebut akan dimusnahkan atau tidak karena masih harus menunggu hasil kesepakatan tim gabungan.<br /><br />Sebagi tindak lanjut tim gabungan nantinya akan memanggil pemilik barang tersebut untuk dimintai ketarangan serta di berikan pengertian untuk tidak menjual barang terlarang itu lagi.<br /><br />"Kami tidak bisa memberikan sanksi kepada pemilik barang maupun distributor dan yang hanya sanksi moral saja," terangnya.<br /><br />Pemeriksaan terhadap bahan makanan dan minuman tersebut lakukan secara rutin dan tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari peredaran makanan dan minuman yang mengandung bahan kimia, seperti borak dan lainnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>


















