Home / Tak Berkategori

BPOM Penyuluhan Tentang Sertifikasi TPM Di Nunukan

- Jurnalis

Kamis, 11 April 2013 - 03:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan penyuluhan sertifikasi tempat pengolahan makanan (TPM) di Kabupaten Nunukan. <p style="text-align: justify;">Pada kegiatan yang dihadiri 80 pengusaha industri rumah tangga di wilayah itu, Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Balai BPOM Kaltim, Ramlah, Kamis menjelaskan, setiap produksi industri rumah tangga (P-IRT) harus mendapatkan sertifikat untuk menghindari hal-hal yang tidak dikehendaki.</p> <p style="text-align: justify;">Bagi P-IRT, kata dia, sangat penting untuk memiliki sertifikat produksi dari Balai BPOM dan mencantum label pada kemasan produksi seperti nama produksi, komposisi bahan yang digunakan, berat bersih, nama dan alamat produsen, keterangan halal dan masa kadaluarsa.</p> <p style="text-align: justify;">Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Pelabelan dan Iklan Pangan Balai BPOM RI, ujarnya.</p> <p style="text-align: justify;">Ramlah menegaskan, pemberian label pada setiap kemasan produksi berfungsi membantu penjualan produk dan untuk mengidentifikasi produksi usahanya.</p> <p style="text-align: justify;">Ia menambahkan, penyuluhan yang sama telah dilaksanakan sejak 2003 dalam rangka menjaga keamanan industri rumah tangga pangan yang diproduksi masyarakat sesuai aturan yang dibuat oleh Balai BPOM RI.</p> <p style="text-align: justify;">Dengan tuntutan zaman dan kondisi yang terjadi sekarang ini, dia menerangkan, penyuluhan sangat penting untuk diketahui bagi usahawan industri rumah tangga supaya memahami soal keamanan pangan sejak pemilihan bahan baku, proses produksi atau pengolahan, pengemasan hingga tata cara pendistribusiannya sesuai aturan yang telah ditetapkan.</p> <p style="text-align: justify;">"Soal apa saja yang wajib dicantumkan dalam kemasan produksinya semuanya sudah ditetapkan. Dan tidak sekadar mencantumkan misalnya logo halal tapi sudah ada aturannya," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p> <p style="text-align: justify;"> </p>

Berita Terkait

Polres Sintang Berbagi, Wujud Nyata Kepedulian Kepada Sesama
Hadapi Musim La Nina, Kepala BPBD Sintang Minta Kades Proaktif Melaporkan kondisi Terkini
DAD Barito Utara Gaungkan Semangat Kepedulian Lewat Program “Jumat Berkah” Bersama Dunia Usaha
Wempi W Mawa Tekankan Strategi Pembangunan Cerdas untuk Hadapi Tantangan Wilayah Luas Malinau
Kaltara Masuk Empat Besar Indeks Harmoni Indonesia 2025, Bukti Keharmonisan Sosial Terjaga
Kabag Ops Polres Sintang Hadiri Pembukaan Kelam Tourism Festival 2025, Pastikan Pengamanan Berjalan Aman dan Kondusif
TMMD Ke-126 Kodim 1013/Muara Teweh Resmi Ditutup, Kasdam XXII Apresiasi Sinergi TNI-Rakyat
Warga Desa Jasa Tolak Pemasangan Patok Batas Hutan Produksi Terbatas 

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 17:56 WIB

Polres Sintang Berbagi, Wujud Nyata Kepedulian Kepada Sesama

Jumat, 7 November 2025 - 17:08 WIB

Hadapi Musim La Nina, Kepala BPBD Sintang Minta Kades Proaktif Melaporkan kondisi Terkini

Jumat, 7 November 2025 - 15:11 WIB

DAD Barito Utara Gaungkan Semangat Kepedulian Lewat Program “Jumat Berkah” Bersama Dunia Usaha

Kamis, 6 November 2025 - 21:45 WIB

Wempi W Mawa Tekankan Strategi Pembangunan Cerdas untuk Hadapi Tantangan Wilayah Luas Malinau

Kamis, 6 November 2025 - 21:26 WIB

Kaltara Masuk Empat Besar Indeks Harmoni Indonesia 2025, Bukti Keharmonisan Sosial Terjaga

Berita Terbaru