BPPPAKB Libatkan Dewan Adat Dayak Tangani KDRT

oleh
oleh

Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BPPPAKB) Provinsi Kalimantan Tengah melibatkan Dewan Adat Dayak dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). <p style="text-align: justify;">Pelibatan Dewan Adat Dayak karena KDRT terhadap perempuan ataupun anak yang kerap terjadi di provinsi ini sering diselesaikan secara adat, kata Kepala BPPPAKB Kalteng Endang Kusriatun di Palangka Raya, Jumat.<br /><br />"BPPPAKB dan Dewan Adat Dayak telah melakukan penandatangan nota kesepakatan terkait upaya menangani kasus KDRT. Kami berharap keterlibatan Dewan Adat Dayak dapat menghentikan kasus KDRT di Kalteng," tuturnya.<br /><br />Selain Dewan Adat Dayak, BPPPAKB Kalteng juga melakukan nota kesepakatan dengan Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, dan Kementrian Hukum dan HAM yang ada di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" ini.<br /><br />Endang menyebut kerja sama dengan multi pihak ini merupakan rekomendasi dari Komisi Nasional Perempuan dan Anak yang baru dilaksanakan dua provinsi yakni Jawa Tengah dan Kalteng.<br /><br />"Kesepakatan bersama yang telah ditandatangani tersebut dapat menjadi dasar melakukan koordinasi terhadap permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ini pekerjaan kita bersama," katanya.<br /><br />Kepala BPPPAKB Kalteng mengatakan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi ini terbilang sedikit. Hanya, sedikitnya laporan tersebut tetap perlu menjadi perhatian.<br /><br />Dia memprediksi kemungkinan besar masih banyak kasus yang belum dilaporkan karena berbagai alasan diantaranya malu, takut atau tidak tahu tempat melaporkan kasusnya.<br /><br />“Adanya pelibatan Dewan Adat Dayak dan lainnya ini, bisa membuat perempuan dan anak yang menjadi korban KDRT bisa segera melaporkan. Jangan malu, KDRT itu harus dihentikan,” demikian Endang. (das/ant)</p>