BPS Ajukan 402 Ribu Penerima Raskin 2012

oleh
oleh

Kepala Badan Pusat Statistik Kalimantan Barat Yomin Tofri menyatakan telah mengajukan sebanyak 402 ribu kepala keluarga yang layak menerima beras miskin (raskin) di provinsi itu tahun 2012 ke Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). <p style="text-align: justify;">"Kami merekomendasikan sebanyak 402 ribu KK untuk penerima raskin tahun 2012, yang pendataannya dilakukan Mei – Juli 2011. Data tersebut kemudian diajukan ke TNP2K Provinsi Kalbar yang diketuai oleh wakil gubernur Kalbar, kemudian diajukan ke TNP2K pusat," kata Yomin Tofri di Pontianak, Senin.<br /><br />Ia menjelaskan, pihaknya hanya bertugas melakukan pendataan penerima raskin, sementara yang menentukan kuota penerima raskin untuk Provinsi Kalbar TNP2K pusat yang diketuai oleh Wakil Presiden Boediono.<br /><br />"Kami melakukan pendataan untuk penerima raskin, seperti pendataan sensus penduduk," ungkapnya.<br /><br />Sebelumnya, Kepala Badan Urusan Logistik Divisi Regional Kalimantan Haryo Bawono menyatakan, jumlah penerima raskin di Provinsi Kalbar tahun 2012 mengalami penurunan sebesar 30,29 persen setara dengan 241.655 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM).<br /><br />Menurut Haryo, sebelumnya kuota penerima raskin Kalbar sebanyak 346 ribu RTSPM.<br /><br />Jumlah penerima Raskin baru tersebut, kata dia, juga sudah dikuatkan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar No. 334/2012 tentang jumlah penerima raskin.<br /><br />"Nah, dalam pendataannya pun menggunakan sistem ‘by name by address’," jelas Haryo.<br /><br />Dengan adanya perubahan penerima raskin itu, lanjut Haryo, para pejabat daerah diharapkan dapat melakukan pengecekan ulang dengan menggunakan data baru.<br /><br />"Sehingga, jika ditemukan ketidaksesuaian penerima raskin dari sisi ekonomi misalnya saja tergolong mampu. Maka, dapat dilaporkan ke pemerintah daerah setempat untuk selanjutnya menjadi kajian pemerintah pusat," ungkap Haryo.<br /><br />Bahkan, tambahnya, penerima tersebut dapat digantikan dengan penerima raskin yang lebih pantas.<br /><br />"Hanya saja kuota yang telah ditetapkan tersebut tidak dapat diubah," tegas Haryo. <strong>(phs/Ant)</strong></p>