Buka Seleksi Direktur PDAM, Ini Harapan Anggota DPRD Sintang 

oleh
oleh

SINTANG, KN – Pemerintah Kabupaten Sintang sudah membuat pengumuman untuk melakukan seleksi calon Direktur PDAM Tirta Senentang periode 2022-2027 pada 30 September 2021 yang lalu. Melihat persyaratan yang ada dalam pengumuman tersebut, Welbertus Anggota DPRD Kabupaten Sintang langsung memberikan tanggapanya.

Menurut Welbertus Anggota DPRD Sintang, dalam melakukan rekrutmen calon Direktur PDAM Tirta Senentang periode 2022-2027, Pemerintah Kabupaten Sintang dalam menentukan syarat calon direktur wajib mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

“semua persyaratan ada di aturan tersebut. Itu agar dipatuhi dan dipedomani dengan baik. Agar anak-anak kita di Kabupaten Sintang ini, yang ingin mendaftar sebagai calon Direktur PDAM Tirta Senentang, bisa bersaing secara sehat sesuai dengan persyaratan dan aturan yang ada dalam dua peraturan diatas” terang Welbertus.

“dengan demikian, kami berharap, yang menjadi Direktur PDAM Tirta Senentang sungguh-sungguh memahami kondisi di wilayah Kabupaten Sintang. Khususnya di Kota Sintang sehingga mampu melakukan pemetaan masalah dan tantangan yang ada. ke depan kami berharap, PDAM Tirta Senentang, paling tidak mampu memberikan pelayanan yang baik. Dan dari sisi keuangan, bisa memberikan kontribusi kepada daerah” terang Welbertus

“Yang penting juga, Direktur PDAM Tirta Senentang terpilih tidak memiliki ikatan kerja di lembaga lain atau tempat lain. Sehingga dapat fokus mengelola PDAM Tirta Senentang” tutup Welbertus
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sintang sudah melakukan pengumuman untuk seleksi calon Direktur PDAM Tirta Senentang. Dengan Pengumuman Nomor: 800/48/Ekbang.A tanggal 30 September 2021 tentang Seleksi Calon Direktur PDAM Tirta Senentang Kabupaten Sintang Periode 2022-2027. Pendaftaran dibuka mulai 1 Oktober 2021 hingga 15 Oktober 2021.

Berdasarkan pengumuman tersebut, Pemkab Sintang memberikan 17 syarat diantaranya
1. Warga Negara Republik Indonesia
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
4. Memahami penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
5. Memahami manajemen perusahaan.
6. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan Aw Minum.
7. Mempunyai pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S-1);
8. Memilki sekurang-kurangnya Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Madya Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dan/atau Air Limbah yang d keluarkan oleh Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Sertifikasi Profesi yang mendapat Lisensi dari BNSP dan berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari sebelum masa awal pendaftaran Seleksi Direktur;
9. Mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dibidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dan Perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik.
10. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun saat mendaftar pertama kali;
11. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpim dinyatakan pailt.
12. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak piddana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
13. Tidak sedang menjalankan sanksi pidana,
14. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
15. Bersedia bertempat tinggal di Kabupaten Sintang;
16. Bersedia melepaskan status pegawai atau berhenti dan perusahaan/instansi tempat bekerja sebelumnya, tdak rangkap jabatan, dan
17. Lulus seleksi administrasi dan UKK yang dilaksanakan oleh Tim Ahli

Persyaratan lengkap dan Tata Cara Pendaftaran serta Tahapan Seleksi dapat dlihat dalam Pedoman Umum Seleksi Calon Direktur PDAM Tirta Senentang Kabupaten Sintang 2021 di website Pemerintah Kabupaten Sintang (http:/www.sintang.go.id) dan papan pengumuman Kantor Bupati Sintang. (SS)