Buntut Sengketa Masyarakat VS PT WPP

oleh
oleh

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Dedai, Yunusno, resmi ditahan Polres Sintang atas laporan PT. WPP karena telah melakukan penahanan alat berat milik perusahaan. <p style="text-align: justify;">Saat ditemui di Polres Sintang, pada <em><strong>kalimantan-news.com</strong></em>, yang bersangkutan menilai penangkapan atas dirinya banyak memiliki kejanggalan. Menurut Yunusno, penahanan atas alat berat dilakukannya karena pihak perusahaan belum membayar ganti rugi secara adat adat. Bahkan perusahaan juga  dianggap sudah melecehkan adat karena pihak perusahaan meninggalkan rapat saat dilakukan pertemuan membahas hal tersebut.<br /><br />“Alat berat akan dikembalikan kalau perusahaan sudah membayar ganti rugi adat, yang sampai sekarang belum dipenuhi perusahaan. Sebab masyarakat sudah meminta penyelesaian masalah tersebut secara adat, namun tak dipenuhi. Perusahaan juga sudah melecehkan adat dengan meninggalkan arena pertemuan,” jelasnya.<br /><br />Kasatreksrim Polres Sintang, Ajun Komisaris Andi Yul Lapawesean Selasa (27/09/2011) mengatakan penahanan resmi terhadap Yunusno sudah dilakukan mulai pada Senin (26/09/2011). <br /><br />“Hasil pemeriksaan kami sudah memenuhi unsur sehingga tersangka kami tahan,” ucapnya.<br /><br />Menurut Kasatreskrim yang  belum lama resmi bertugas di Polres Sintang ini , tersangka diganjar pasal 335 KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan atas aksinya melakukan penahanan alat berat milik perusahaan yang sedang bekerja.<br /><br />“Memang ancamannya dibawah lima tahun, tetapi aturan di hukum acara ada pasal yang menjelaskan kalau sebuah perbuatan bisa dilakukan penahanan,” jelasnya.<br /><br />Ia membenarkan kemarin pihak keluarga bersama beberapa warga lainnya datang ke Polres Sintang, tujuannya adalah untuk meminta penangguhan penahanan untuk tersangka.<br /><br />“Penangguhan bisa saja kami kabulkan sepanjang ada penjamin dan tersangka tetap kooperatif untuk menjalani proses hukum yang kami lakukan,”  pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>