Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Supian Hadi meminta seluruh agen, pangkalan dan pengecer bahan bakar minyak bersubsidi harus mematuhi kebijakan pemerintah daerah soal harga eceran tertinggi. <p style="text-align: justify;">"Bagi agen, pangkalan, dan pengecer yang menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) maka akan dikenakan sanksi mulai dari penutupan tempat usaha hingga pencabutan izin usaha," kata Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, di Sampit, Jumat.<br /><br />Masyarakat Kotawaringin Timur saat ini sedang kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi terutama minyak tanah dan solar.<br /><br />Pemerintah daerah sekarang sedang berupaya keras untuk melakukan normalisasi BBM bersubsidi, salah satunya yaitu dengan penerapan HET.<br /><br />Penerbitan HET merupakan salah satu kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian harga jual BBM subsidi dan penetapannya sudah dihitung sedemikian rupa agar masyarakat mampu membeli, katanya.<br /><br />Ia mengingatkan semua pihak harus bisa menahan diri terutama para penjual BBM bersubsidi agar tidak mengambil kesempatan dengan menjual BBM subsidi di atas HET.<br /><br />Menurut Supian Hadi, penetapan HET merupakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 Tahun 2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang harga jual eceran bahan bakar minyak jenis minyak tanah (kerosener), bensin atau premium dan minyak solar (gas oil) untuk keperluan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum.<br /><br />Dalam HET itu telah ditetapkan untuk BBM bersubsidi jenis bensin premium dan solar pangkalan dan kios pengecer hanya diperboleh menjual sebesar Rp5 ribu per liter untuk wilayah dalam kota, sedangkan luar kota Rp5.500 per liter.<br /><br />Sedangkan untuk BBM bersubsidi jenis minyak tanah harga eceran untuk di dalam kota sebesar Rp3.300 per liter dan wilayah luar kota Rp3.950 per liter.<br /><br />"Kami harap semua agen, pangkalan dan kios pengecer BBM subsidi dapat mematuhi HET tersebut," katanya.<br /><br />Dirinya juga berjanji akan mengawal penerapan HET di seluruh Kotawaringin Timur, untuk itu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait telah diperintahkan melakukan pengawasan melekat serta penerapan sanksi yang tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan HET tersebut.<br /><br />Supian Hadi juga meminta peran serta dari seluruh lapisan masyarakat untuk turut mengawal kebijakan pemerintah daerah soal HET itu dan seluruh agen, pangkalan dan kios pengecer BBM bersubsidi diwajibkan memasang spanduk yang mencamtumkan nilai HET agar masyarakat tahu harga minyak yang mereka beli adalah sebesar yang tertulis di spanduk tersebut.<br /><br />"Semua pihak harus terlibat dalam pengawasan HET termasuk masyarakat diminta berpartisipasi, yakni untuk melaporkan agen, pangkalan dan kios pengecer yang menjual BBM bersubsidi di atas HET kepada tim pengawas pendistribusian BBM bersubsidi," ungkapnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>