Bupati Ancam Cabut Izin Rumah Makan "Sakadup"

oleh
oleh

Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengancam mencabut izin rumah makan dan warung "sakadup" atau yang tetap buka siang hari selama bulan suci Ramadhan karena menganggu umat yang berpuasa. <p style="text-align: justify;">"Saya yang menginstruksikan Satpol PP menindak tegas bagi pemilik warung atau rumah makan yang buka di luar ketentuan. Izin usahanya akan dicabut. Ini tidak main-main. Kita harus tegas," kata Supian saat membuka Pasar Ramadhan di Sampit, Kamis.<br /><br />Dia berharap semua pihak menghargai umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Rumah makan atau warung yang buka pada siang hari, yang oleh warga setempat sering disebut dengan "sakadup", dinilai dapat mengganggu kekhusyukan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.<br /><br />Imbauan agar rumah makan tidak berjualan pada siang hari selama Ramadhan, sudah ditegaskan dalam surat edaran bersama pemerintah daerah, Kementerian Agama dan Kepolisian Resor Kotim. Semua pihak diminta menaati imbauan tersebut, terlebih bagi umat Islam sendiri.<br /><br />"Saya ingin suasana religius yang sudah kita bangun lima tahun ini benar-benar membawa dampak positif terhadap masyarakat Kotim. Ini diharapkan bisa menjadi contoh. Toleransi sesama agama juga harus dijalankan. Jangan sampai nanti yang ditegur dan dicabut izinnya itu justru warung atau rumah makan yang pemiliknya adalah orang Islam," tegas Supian.<br /><br />Masyarakat diminta menghargai orang yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan tidak makan, minum dan merokok di tempat umum. Aparatur sipil negara juga diminta saling menghargai di tempat kerja agar mereka yang menjalankan ibadah puasa tidak terganggu.<br /><br />Begitu pula peredaran petasan dan kembang api harus dikendalikan agar tidak mengganggu kekhusyukan umat dalam beribadah. Supian berharap seluruh masyarakat bisa menjalankan imbauan ini sehingga pihaknya tidak perlu sampai mengeluarkan sanksi. (das/ant)</p>