Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, penyusunan APBD Perubahan baik aspek kebijakan, strategi, prioritas program dan kegiatan yang digunakan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. <p style="text-align: justify;">"Sebagaimana kita ketahui, perubahan APBD dapat dilakukan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD. Kondisi yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan dan antarjenis belanja," kata Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Kamis.<br /><br />Ia melanjutkan, perubahan itu juga dilakukan untuk mengantisipasi kedaaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan serta keadaan darurat dan luar biasa.<br /><br />Hal itu, kata dia, telah dijabarkan dalam program/kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan tetap memperhatikan keselarasan dari tujuh kebijakan prioritas pemerintah daerah yang telah ditetapkan.<br /><br />Ia menambahkan, dalam APBD Perubahan kali ini merupakan penguatan terhadap kebijakan-kebijakan tersebut. Dengan demikian, kata dia, anggaran perubahan itu hanya sebatas pada penambahan atau penyesuaian terhadap rencana penerimaan daerah.<br /><br />Penambahan dan penyesuaian itu meliputi Penambahan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah, berupa Dana Percepatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah.<br /><br />Kemudian, Dana Bantuan Keuangan dari Pemerintah Propinsi, Alokasi Tunjangan Profesi Guru, Dana Alokasi Tambahan Penghasilan Bagi Guru, Dana Pecepatan Infrastruktur Pendidikan (DPPIP).<br /><br />Serta Dana Penguatan Infrastruktur dan Prasarana Daerah (DPIPD) dan penyesuaian atau pergeseran anggaran dan penambahan alokasi dana pada kegiatan-kegiatan tertentu yang sebelumnya tidak mampu terdukung secara optimal.<br /><br />"Dalam perubahan APBD ini nanti, penganggaran beberapa kegiatan dan program baru untuk menyesuaikan terhadap RPJMD yang telah ditetapkan yang sebelumnya tidak diakomodasi pada Anggaran Murni Tahun Anggaran 2011," tuturnya.<br /><br />Muda juga menginformasikan, dana yang diperoleh pemkab Kubu Raya dalam Perubahan APBD itu mengikuti petunjuk penggunaan dana. Baik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, maupun Petunjuk dari Menteri Keuangan.<br /><br />"Petunjuk-petunjuk itu telah kita tuangkan dalam Peraturan Bupati Kubu Raya sehingga alokasi dana tersebut dalam Perubahan ini merupakan penuangan kembali dari Peraturan Bupati ke dalam Peraturan Daerah," katanya.<br /><br />Hal itu dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 serta Surat Menteri Keuangan Nomor : S-376/MK.7/2010 serta Surat Menteri keuangan Nomor :S-80/MK.7/2010.<br /><br />"Sehingga dalam Perubahan APBD ini sebagian besar untuk mengakomodir dari pertambahan dana tersebut serta pemanfaatan sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2009 yang sebagian besar juga telah kita manfaatkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Murni Tahun Anggaran 2010 yang lalu," tuturnya.<strong> (phs/Ant)</strong></p>