Bupati : Awal Pebruari Pakaian PNS Sintang Harus Tertib Sesuai Aturan

×

Bupati : Awal Pebruari Pakaian PNS Sintang Harus Tertib Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Bupati Sintang Drs.Milton Crosby, M.Si menginstruksikan kepada semua jajaran PNS di setiap SKPD, bahwa mulai tanggal 1 Pebruari 2011 sudah efektif menggunakan pakaian dinas lengkap dengan atributnya sesuai dengan Peraturan Bupati No.55/2010 tertanggal 23 Desember 2010 tentang pakaian dinas PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sintang. <p style="text-align: justify;">Hal tersebut disampaikan Bupati Sintang saat menggelar press conferance dengan para wartawan dikediaman Bupati Sintang, usai memimpin upacara HUT ke-54 Pemprov.Kalimantan Barat, Jumat (28/01/2011). Pada kesempatan upacara tersebut pula, Bupati juga menyampaikan hal yang sama dihadapan peserta upacara.<br /><br />"Ini dalam rangka disiplin dan tertibnya aparatur di lingkungan Pemkab Sintang," tegas Milton.<br /><br />Dengan demikian, dirinya selaku Kepala Daerah meminta kepada seluruh PNS dan pimpinan SKPD untuk melaksanakan dan mengindahkannya sesuai dengan aturan yang terdapat dalam peraturan Bupati.<br /><br />"PNS harus menjadi contoh bagi masyarakat, jadi saya tidak mau lagi melihat ada PNS yang menggunakan pakaian semau-maunya dan diluar aturan tata berpakaian PNS," tegasnya lagi.<br /><br />Terkait dengan kemungkinan ada PNS yang masih tidak mengindahkannya, Bupati menyatakan teguran untuk itu pasti akan diberikan kepada yang bersangkutan dan pihak Satuan POL.PP akan melakukan penertiban terhadap PNS yang masih tidak mengikuti aturan cara berpakaian yang tertuang dalam Perbup.<br /><br />"Untuk eksternal Pol PP berhak menertibkan PNS yang tidak patuh dalam berpakaian, sedangkan ke dalam diserahkan kepada masing-masing SKPD," tandas Milton.<br /><br />Dalam Peraturan Bupati No.55 tahun 2010 yang ditindak lanjuti dengan Surat Edaran dari Sekretariat Daerah dijelaskan mengenai hari kerja penggunaan pakaian dinas. Pakaian Linmas dipergunakan pada hari Senin. Hari Selasa dan Rabu menggunakan PDH warna Khaki. Kamis menggunakan batik daerah dan atau kain khas daerah Sintang. Sedangkan pada hari Jumat menggunakan PDH Batik produksi Dalam Negeri.<br /><br />Dijelaskan pula dalan Perbup, pakaian KORPRI hanya digunakan pada HUT KORPRI dan Hari Besar Nasional atau sesuai dengan kebutuhan. Untuk PSL dan atau PSR digunakan pada acara resmi atau sesuai dengan acara.<br /><br />PSH dapat digunakan oleh pejabat struktural dari esselon III/B dan golongan IV/A ke atas, dalam menjalankan tugas tertentu. Sementara bagi PNS pada Dinas Perhubungan, Polisi Hutan, Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit, dan SKPD lainnya, dalam melaksanakan tugas dapat menggunakan pakaian dinas sesuai dengan petunjuk kementrian yang mengaturnya dan atau aturan instansi.<br /><br />Sedangkan PNS yang memberikan pelayanan lansung kepada masyarakat seperti kantor Pelayanan Satu Pintu, Rumah Sakit, Puskesmas serta SKPD lain atau yang menggunakan pakaian dinas diluar peraturan Bupati dimaksud harus mengajukan permohonan kepada Bupati Sintang untuk mendapatkan persetujuan. Khusus untuk pakaian olahraga, hanya digunakan pada saat berolahraga saja. <strong>(*)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.