Bupati Banjar Gagas Alternatif Penyelasaian Perkara Pilkada

oleh
oleh

Bupati Banjar, Kalimantan Selatan, Sultan Khaerul Saleh menggagas alternatif penyelasaian perkara sengkeda Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). <p style="text-align: justify;"><br />"Gagasan penyelasaian sengketa Pilkada tersebut kemudian didialogkan di gedung Rektoran Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Sabtu (18/1) lalu," kata Bupati Banjar Khaerul saleh, Senin.<br /><br />Dalam dialog publik nasional, berlangsung di gedung Rektorat Unlam itu menghadirkan Wakil Ketua Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HUM) RI Prof Dr Denny Indrayana, Wakil Makamah Konstitusi Prof Dr Arief Hidayat, dan Bupati Banjar Sultan H Khairul Saleh.<br /><br />Bupati Banjar Sultan H Khairul Saleh sebagai pembicara pertama diberikan kepercayaan menyampaikan pemikiran dan melontarkan gagasan pentingnya penyelesaian sengketa Pilkada yang lebih bisa diterima dan tidak menimbulkan permasalahan.<br /><br />Sebagaimana diketahui, ada putusan MK terkait sengketa Pilkada justru menyebabkan tidak efektifnya roda pemerintahan sebagaimana terjadi di Kabupaten Kota Waringin Barat. Demikian pula adanya putusan-putusan yang ditengarai tidak diputuskan secara baik.<br /><br />"Melihat banyaknya perkara yang masuk terutama terkait Pilkada di beberapa daerah yang ditangani MK, maka penting bagi pemerintah menekan terjadinya konflik yakni perkuatan KPUD dan Panwaslu.<br /><br />Sengketa Pilkada yang digugat melalui MK menurut Sultan H Khairul Saleh terjadi karena pihak yang kalah akan menggunakan alasan adanya pelanggaran-pelanggaran.<br /><br />Adalah tugas KPUD dan Panwaslu untuk menekan sekecil mungkin adanya pelanggaran, dan jika ada pelanggaran KPUD harus bisa menyelesaikan dengan baik.<br /><br />Menurut H Khairul Saleh, pemikiran tentang pentingnya peningkatan kapasitas KPUD dan Panwaslu sangat penting karena sengketa Pilkada tidak terselasaikan dengan baik akan sangat mempengaruhi efektivitas roda pemerintahan dan pembangunan di daerah.<br /><br />Seperti yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Gunung Mas (Kalteng), aktivitas pembangunan daerah terganggu akibat kontroversi atas keputusan MK.<br /><br />Hal itu terjadi karena banyaknya sengketa Pilkada yang ditangani MK, mentalitas hakim MK, sementara putusan MK sesuai ketentuan UU bersifat final dan mengikat (binding), sehingga tidak memberikan upaya hukum lain apapun untuk menguji keputusan yang dibuat MK, paparnya.<br /><br />Khairul Saleh mengungkapkan optimisnya MK ke depan akan lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas utamanya mengawal penegakkan konstitusi, mengingat pemerintah dan MK sendiri telah berupaya keras mengembalikan citra MK pasca kasus yang menimpa Ketua MK terdahulu.<br /><br />Menurut Khairul Saleh, untuk mengurangi beban perkara yang ditangani MK, konflik hasil Pemilu yang tidak terselesaikan dapat ditangani oleh Peradilan yang ada yaitu PTUN dan Peradilan Umum dengan perlakuan khusus (proses singkat) atau jika perlu peradilan khusus yang bersifat "ad hoc".<br /><br />Untuk itu diperlukan perangkat perundangan atau perubahan atas UU yang ada, namun memungkinkan adanya peradilan yang cepat dan menghasilkan putusan yang berkualitas. <strong>(das/ant)</strong></p>