Bupati Banjar, Kalimantan Selatan, Sultan Khairul Saleh meminta dana desa digunakan secara tepat dan terarah untuk pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan. <p style="text-align: justify;">"Harapan kami, dana desa yang dikelola aparatur desa digunakan secara tepat dan terarah untuk kepentingan masyarakat," ujarnya di Martapura, Senin.<br /><br />Ia mengatakan, dana bantuan dari pemerintah pusat itu bisa digunakan untuk kegiatan fisik maupun non fisik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat desa.<br /><br />"Makanya, penggunaan dana desa kami minta tepat dan terarah sehingga masyarakat desa benar-benar bisa menikmati dana bagi pembangunan desa itu," ungkapnya.<br /><br />Menurut dia, Pemkab Banjar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) sudah menyiapkan aparatur pengelola dana bantuan pusat itu.<br /><br />Dijelaskan, aparatur desa terdiri dari pembakal (kepala desa), sekretaris desa dan aparat kelurahan sudah mengikuti bimbingan teknis Sistem Informasi Keuangan Desa (Sikdes).<br /><br />"Melalui bimbingan teknis itu diharapkan aparatur desa sebagai pengelola keuangan bisa menyusun anggaran sesuai kegiatan yang akan dilaksanakan," ucapnya.<br /><br />Disisi lain, kata dia, aparatur desa bisa mengaplikasikan sistem informasi keuangan yang digunakan sehingga bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut.<br /><br />"Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja, rencana kerja pemerintah desa dan RPJM desa sebagai syarat pencairan dana desa sehingga harus disiapkan secara benar," ujarnya.<br /><br />Dikatakan, dana desa bagi seluruh desa di Kabupaten Banjar sebesar Rp565 juta setiap desa yang berasal dari Alokasi Dana Desa melalui APBD ditambah dana desa dari APBN.<br /><br />"Alokasi dana desa yang disiapkan dalam APBD Perubahan tahun 2015 sebesar Rp83 miliar termasuk dana yang dikucurkan pemerintah bagi setiap desa," katanya. (das/ant)</p>