Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah menyampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)tahun 2013 kepada Presiden RI melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). <p style="text-align: justify;">"Tujuan penyusunan dan penyampaian LAKIP adalah aspek akuntabilitas kinerja bagi keperluan eksternal organisasi, menjadikan LAKIP 2013 sebagai sarana pertanggungjawaban pemerintah Kabupaten Barito Utara atas capaian kinerja tahun 2013," kata Kepala Bagian Humas pemkab Barito Utara, Taufik di Muara Teweh, Kamis.<br /><br />Menurut Taufik, LAKIP disusun berdasarkan intruksi Presiden No 7 tahun 1999 tentang akuntabilitas kinerja pemerintah, peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah dan Peraturan Menpan RB Nomor 29 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan penetapan kinerja dan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.<br /><br />Selain itu, aspek manajemen kinerja bagi keperluan internal organisasi, menjadikan LAKIP 2013 sebagai sarana evaluasi pencapaian kinerja oleh manajemen pemerintah kabupaten Barito Utara bagi upaya perbaikan di masa mendatang.<br /><br />"LAKIP dapat memberikan dasar bagi pengambilan keputusan untuk perbaikan dalam pencapaian penghematan, efesiensi dan efektivitas pelaksanaan topoksi, dalam upaya mencapai misi dan visi serta memberi masukan untuk memperbaiki perencanaan (khusunya jangka pendek dan jangka panjang)," katanya.<br /><br />Dia mengatakan berdasarkan surat edaran Menpan RB Nomor 14 tahun 2013 tanggal 19 Desember 2013 tentang penyampaian laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 3013 dan dokumen penetapan kinerja 2014 pemerintah kabupaten/kota paling lambat diterima Kementerian PAN dan RB tanggal 31 Maret 2014.<br /><br />LAKIP pemerintah Kabupaten Barito Utara tahun 2013 dan penetapan kinerja tahun 2014 diserahkan pada tanggal 17 Maret 2014 kepada Deputi Bidang Akuntabilitas Aparatur Kementerian PAN dan RB di Jakarta termasuk tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri serta Gubernur Kalimantan Tengah.<br /><br />"Dengan demikian secara organisasi dan kelembagaan pemerintah Kabupaten Barito Utara sudah menyampaikan kewajibannya kepada Presiden RI melalui Kementerian PAN dan RB. Berkenaan dengan hal itu, Bupati Barito Utara atas nama Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada semua SKPD yang telah memenuhi kewajibannya," kata dia. <strong>(das/ant)</strong></p>


















