Bupati Buka Diskusi Publik Bahas Raperda Keterbukaan Informasi Publik di Sintang

oleh
oleh

SINTANG, KN – Bupati Sintang, Jarot Winarno, membuka pelaksanaan Diskusi Publik untuk menghimpun masukan dan saran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Sintang.

Diskusi Publik tersebut di Laksanakan di aula Bappeda Kabupaten Sintang pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Hadiri dalam Diskusi Publik tersebut seperti PIKI, ICMI, ISKA, Nahdlatul Ulama, Muhammadyah, mahasiswa, wartawan, Dewan Adat Dayak, Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang serta perwakilan organisasi lainnya.

Pemkab Sintang komit untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka atau open government.

“Ada empat hal yang menunjukan bahwa sebuah pemerintahan adalah pemerintahan terbuka yakni adanya keterlibatan masyarakat, akuntabilitas, transparansi dan integritas. Keempat hal tersebut juga menjadi dasar keterbukaan informasi publik” terang Bupati Sintang.

Lanjut Bupati, ada hal yang tidak bisa kita halangi saat ini yakni perubahan, teknologi dan aplikasi.

Setiap minggu, setiap bulan, berubah terus. Gaya kita di media sosial, gaya kita berkomunikasi, berubah terus.

“Teknologi saat ini sudah merambah ke kampung-kampung dengan adanya jaringan seluler. Yang penting kita bisa mengelola teknologi untuk hal yang positif. Aplikasi di smartphone juga semakin banyak” terangnya.

Untuk tindakan kita yang perlu adalah inovasi untuk menghadapi semuanya. Satu data di Kabupaten Sintang juga harus kita wujudkan.

“Dengan keterbukaan, maka kualitas pelayanan pemerintah akan semakin baik sehingga daerah kita semakin maju. Demokrasi juga akan semakin berkualitas” tambah Bupati.

Hari ini kita berdiskusi untuk memberikan masukan dan saran terhadap rancangan peraturan daerah yang akan kita buat.

“Saya yakin hadirnya semua elemen masyarakat hari ini, akan memberikan masukan yang baik untuk rancangan perda yang akan kita susun. Sintang ini semakin maju, tidak ada yang kita tutupi lagi. Proyek pembangunan kita buka, HGU kebun kita buka. Namun ada juga yang tidak boleh dibuka seperti data penderita HIV AIDS, penderita TBC dan korban pelecehan seksual. Serta informasi yang dikecualikan menurut undang-undang” pungkasnya. (S2)