Masyarakat adat harus mengembangkan diri dengan terus memperkuat perekonomian kerakyatan sehingga menjadi komunitas yang kokoh dan berkembang serta mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman. Demikian diharapkan Bupati Sintang Drs. Milton Crosby, M. Si saat membuka Musdat II Kecamatan Ambalau pada Kamis, 9 Februari 2012 yang dilaksanakan di Rumah Adat Kecamatan Ambalau. <p>“saya minta semua komponen masyarakat adat bisa memperkuat seni budaya dan hukum masyarakat dayak sehingga eksistensi masyarakat adat akan tetap lestari sepanjang masa, bila perlu masyarakat dayak memiliki anak lebih dari tiga orang. Saya berharap musdat ini mampu menghasilkan pengurus DAD yang solid dan menghasilkan keputusan yang baik mengingat musdat dilaksanakan lima tahun sekali. Mengenai masuknya investasi perkebunan kelapa sawit, saya menghimbau masyarakat agar mempertahankan kebun karet dan hanya menyerahkan lahan yang kosong saja ” ajak Bupati Sintang.</p> <p>Ketua DAD Kecamatan Ambalau YL. Enan menjelaskan musdat dilaksanakan untuk membahas berbagai persoalan guna memberikan yang terbaik bagi masyarakat adat di kecamatan Ambalau. Dewan adat Dayak berkomitmen untuk membantu para aparat hukum dalam rangka menegakan hokum di wilayah kecamatan Ambalau. “kami sangat mendukung kinerja aparat penegak hukum selama ini, kami akan terus menyuarakan kepentingan masyarakat. Kami berharap hak-hak masyarakat adat tidak diabaikan oleh siapapun termasuk Pemkab Sintang dan para investor.</p> <p>Ketua panitia musdat Antonius Jonas menjelaskan bahwa pelaksanaan musdat akan membahas beberapa hal seperti pemilihan ketua DAD Kecamatan Ambalau periode 2012-2017, mengevaluasi program, memilih tumenggung adat koordinator kecamatan Ambalau, merubah nilai ulun, dan membahas berbagai persoalan yang ada. “yang menjadi peserta dalam kegiatan ini adalah kepala desa, ketua adat, tumenggung, tokoh masyarakat dan akademisi. Musdat yang pertama dilaksanakan pada 10 Agustus 2000 yang lalu, dan musdat yang kedua baru bisa kami laksanakan hari ini” jelas Antonius Jonas.</p> <p>“nilai satu ulun saat ini di kecamatan ambalau ialah 200 ribu, yang ditetapkan tahun 2000 yang lalu. Sementara kecamatan Serawai sudah menetapkan satu ulun sebesar 400 ribu. Maka musdat kali ini selain untuk menaikan nilai satu ulun di kecamatan Ambalau. Saat ini juga terjadi perbedaan nilai ulun diantar desa sehingga dengan musdat ini kita akan luruskan semua ” tambah Antonius Jonas.</p> <p>Camat Ambalau Iskandar, S. Sos menuturkan bahwa adat yang kita miliki sudah memberikan warna bagi banyaknya adat istiadat di Indonesia dan tentu harus kita jaga dan pelihara disaat modern sekalipun.”musdat ini sangat penting artinya bagi masa depan adat istiadat di kecamatan ambalau. Ini menunjukan bahwa kita masih punya semangat untuk terus memperkuat adat kita. Kami berharap proses musdat bisa berjalan dengan baik sehingga menghasilkan kepengurusan dan kesepakatan yang baik” jelas Iskandar.</p> <p>Wakil Ketua V DAD Propinsi Kalbar yang juga wakil ketua DPRD Propinsi Kalbar DR. Drs. Nicodemus R Toun, MM berharap musdat ini mampu membangkitkan kembali semangat mewujudkan masyarakat Ambalau yang beradat, maju dan berbudaya. “kita harus unggul dalam bidang pendidikan sehingga akan bisa maju dan sejajar dengan masyarakat lain yang sudah maju” ujar Doktor lulusan IPB ini.</p> <p>Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang Drs. Mikael Abeng, MM berharap agar Kabupaten Sintang juga punya slogan sendiri seperti slogan yang dimiliki di tingkat propinsi yang diambil dari bahasa Dayak Kanayan dan bisa dibahas dalam musdat ini. “Dayak Uut Danum memang sudah sangat berkembang karena sudah memiliki beberapa orang yang sudah sukses. Ada yang sudah jadi doktor, jadi bupati sintang dan anggota DPR RI. Maka kita harus terus maju dan berkembang. Tanah kita dianugrahi oleh Tuhan dengan tanah yang subur dan kaya, maka mari kita manfaatkan dan dijaga dengan baik sehingga tetap menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat kita. Dari segi pembangunan memang kita masih tertinggal jauh. Organisasi DAD sangat penting untuk dijaga dan diperkuat peranannya. Hukum adat harus ditata dengan baik dan yang berhak memutuskan perkara adat ialah tumenggung adat sebagai hakim adat bukan pengurus DAD. Saya juga mengusulkan agar hukum adat Dayak Uut Danum ditulis dan dibukukan” jelas Mikael Abeng.</p> <p>Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Propinsi Kalimantan Barat Nicodemus R Toun, Kadis Perhubungan Drs. Agustinus Hatta, M. Si dan kabag infokom AM Hermanto, SH.</p>