Bupati Buka Raker Ketua BPD Se-Kabupaten Sintang

oleh
oleh

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengalami perubahan, jika sebelumnya BPD merupakan salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan desa maka sekarang menjadi lembaga desa dan hanya berfungsi sebagai pengawasan politis. <p style="text-align: justify;">Demikian disampaikan Bupati Sintang Drs. Milton Crosby, M. Si saat membuka rapat kerja Ketua Badan Permusyawaratan Desa se Kabupaten Sintang pada Kamis, (5/3/2015) di Gedung Pancasila. <br /><br />“BPD harus ikut membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menyampaikan dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Tugasnya juga melaksanakan musyawarah desa” tambah Bupati Sintang.<br /><br />Bupati Sintang menambahkan bahwa BPD itu setara dengan Kepala Desa serta menjadi penyeimbang dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. <br /><br />Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, H. Hotler Panjaitan menjelaskan bahwa rapat kerja ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan, pembinaan dari Pemkab Sintang terhadap persiapan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.<br /><br />“Hal ini terkait dengan fungsi Badan Permusyawaratan Desa, mempersiapkan lembaga BPD untuk menjadi lembaga penyeimbang. BPD harus membuat peraturan BPD dan memperkuat pengawasan terhadap pemerintahan desa. Pengawasan yang baik oleh BPD terhadap jalanya pemerintahan desa kami harapkan mampu mendorong desa yang mandiri” pinta H. Hotler Panjaitan kepada seluruh Ketua BPD.<br /><br />“rapat kerja ini dilaksanakan untuk memberikan informasi terbaru kepada ketua BPD tentang informasi terbaru dalam pelaksanaan pemerintahan desa” tambah H. Hotler Panjaitan. (Humas)</p>