Bupati Diminta Menetapkan Kebijakan Implementsi Transaki Non Tunai

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Sintang kini telah mengamalkan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan serta bermanfaat untuk masyarakat. <p style="text-align: justify;">Anggota DPRD Sintang, Hardoyo mengatakan, sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Telah diinstruksikan perlunya percepatan implementasi transaksi non tunai di seluruh kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.<br /><br />“Kemudian Menteri Dalam Negeri pada tanggal 17 April 2017 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor:910/1966/SJ tentang implementasi non tunai pada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia,” katanya, Rabu (8/11/2017).<br /><br />Bahkan, kata Hardoto pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah dilaksanakan paling lambat 1 Januari 2018 yang meliputi seluruh transaksi. Baik itu, penerimaan daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu. Serta pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluar/bendahara pengeluaran pembantu.<br /><br />“Bupati dimintakan menetapkan kebijakan implementsi transaki non tunai serta menyusun rencana aksi atas pelaksanaan kebijakan,” ucapnya.<br /><br />Sementara itu, berkaitan dengan Surat Edaran Mendagri tersebut serta implementasinya di Kabupaten Sintang, Hardoyo menambahkan, BKPD Provinsi Kalbar yang akan menyampaikan kebijakan dan implementasi transaksi non tunai serta rencana aksi atas pelaksanaan kebijakan tersebut.<br /><br />“PT Bank Kalbar hanya sebatas kesiapan Bank Kalbar dalam rangka mendukung pelaksanaan transaksi non tunai. Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat terkait kebijakan Bank Indonesia dalam pelaksanaan transaksi non tunai. PT Pertamina Kalbar terkait kebijakan BBM non tunai,” ungkapnya. (dx)</p>