Home / Tak Berkategori

Bupati: Jangan Gunakan Opini Selesaikan Tapal Batas

- Jurnalis

Kamis, 23 Februari 2012 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kubu Raya mengharapkan masyarakat dua desa yang berpolemik serta pihak yang berkompeten di Kecamatan Rasau Jaya mengedepankan fakta dan bukti otentik dalam menyelesaikan masalah tapal batas, bukan dengan opini dan argumentasi pribadi. <p style="text-align: justify;">"Untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas ini, tim yang sudah dibentuk masih bekerja dan itu masih belum final," kata Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Kamis.<br /><br />Ia menjelaskan, seharusnya masyarakat membiarkan dahulu tim itu berjalan, jika hasilnya tidak sesuai baru boleh mengajukan keberatan bukan dengan terus mendesak tim sesuai kemauan masing-masing.<br /><br />Muda menyatakan, tim yang sudah dibentuk oleh Pemkab Kubu Raya juga sudah diisi dengan berbagai unsur, bukan hanya dari Pemkab tetapi juga dari kepolisian, koramil, BPN, pemerintah kecamatan bahkan dua pemerintah desa yang berpolemik juga dilibatkan.<br /><br />Sehingga nantinya tim itu yang akan mengkaji berbagai hal dalam upaya penyelesaian masalah tapal batas dan permasalahan lainnya antara Desa Rasau Jaya Umum dan Rasa Jaya Dua. Sebagai bupati, dia bukannya melarang masyarakat untuk mengajukan pendapat, namun jika dilihat dari isi aduan masyarakat kepada DPRD Kubu Raya Rabu kemarin dia menyarankan agar aduan yang diajukan tersebut sebaiknya dilengkapi dengan bukti konkret.<br /><br />"Bukan dengan opini yang menginginkan batas desa satu dengan lain hanya dengan ucapan. Sebaiknya bawa bukti konkret mengenai tapal batas itu, apakah kelengkapan administrasi yang menjelaskan masalah tapal batas desa atau sebagainya, itu justru akan lebih mempercepat kinerja tim," tuturnya.<br /><br />Bupati Muda yang juga mantan notaris itu menambahkan, dalam menyelesaikan masalah tapal batas antara daerah yang berpolemik dia menyarankan agar bisa mengedepankan batas alam yang telah ditetapkan dalam administrasi pembentukan desa sebelumnya.<br /><br />Karena, jika hanya menggunakan patok RT atau tanda yang dibuat, hal tersebut justru malah akan menimbulkan polemik di kemudian hari. Kalaupun dalam penentuan tapal batas desa menggunakan peta, lanjut Muda, tentu peta tersebut juga harus di telaah lagi mengenai berbagai unsur yang terdapat di dalamnya seperti siapa yang menandatangani, kapan peta tersebut dikeluarkan, kemudian kesesuaian peta dengan dokumen terdahulunya.<br /><br />"Semua itu harus disinkronkan, bukan hanya berpatokan pada satu hal saja karena untuk menyelesaikan masalah tapal batas ini memang cukup kompleks. Saya yakin, tim yang dibentuk tidak memiliki kepentingan apapun," tuturnya.<br /><br />Sementara itu, Tim Khusus Penyelesaian Tapal Batas Rasau saat ini sedang dalam tahap pengumpulan data dari semua pihak. "Jadi kalau ada pembuatan SKT tolong sampaikan ke kami. Nantinya berdasarkan dokumen yang masuk, kami membuat petanya. Kalau ada yang cacat hukum akan kami kaji kembali," kata Kepala BPMPD Kubu Raya, Fauzi Kasim.<br /><br />Ia menyebutkan, tim sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan diantaranya pengumpulan dokumen-dokumen, baik yang ada provinsi, kabupaten induk maupun di Kubu Raya.<br /><br />"Karena permasalahan ini tidak hanya mengenai batas saja tetapi juga menyangkut kepemilikan lahan. Karena itu kami akan bekerja profesional dan sesuai dengan data," katanya.<br /><br />Sebelumnya, DPRD Kubu Raya meminta BPN untuk tidak melakukan proses sertifikat mulai dari TR (patok) 13 hingga 50 terhadap lahan-lahan yang dipermasalahkan lantaran masih berstatus sengketa.<br /><br />"Jadi untuk sementara ini BPN jangan layani dahulu pembuatan sertifikat mulai dari TR 13 sampai TR 50," kata anggota DPRD Kubu Raya dapil Rasau Jaya Suprapto.<br /><br />Penegasan itu juga merupakan salah satu poin hasil audiensi puluhan warga Rasau Jaya ke DPRD terkait sengketa batas desa antara Rasau Jaya II dan Rasau Jaya Umum beberapa waktu lalu. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Bupati Sintang Tegaskan Keberagaman Adalah Anugerah, Ajak Jaga Keamanan
Khairul Tekankan Perencanaan Terarah, Lima OPD Raih Nilai Kinerja Istimewa di Akhir 2025
Kapolres Barito Utara Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Pererat Ukhuwah Sambut Ramadan 1447 H
Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi
Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan
Harga Sembako Melejit Tajam, Bawang dan Cabai Picu Keluhan Warga Melawi
Polisi Turun Tangan! SPBU Disisir Ketat, Distribusi BBM Melawi Diawasi Total
Pemilik Warung Kopi di Pasar Melawi Klarifikasi Isu Penampungan Emas Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:44 WIB

Bupati Sintang Tegaskan Keberagaman Adalah Anugerah, Ajak Jaga Keamanan

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:07 WIB

Khairul Tekankan Perencanaan Terarah, Lima OPD Raih Nilai Kinerja Istimewa di Akhir 2025

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:20 WIB

Kapolres Barito Utara Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Pererat Ukhuwah Sambut Ramadan 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:08 WIB

Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:34 WIB

Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan

Berita Terbaru

Tumpo yang terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua PSMTI Kabupaten Melawi. (Dedi Irawan)

Berita

Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi

Selasa, 17 Feb 2026 - 22:08 WIB