Bupati Kapuas: Data Objek Pajak Segera Disusun

oleh
oleh

Data base objek pajak dan retribusi daerah akan segera disusun secara akurat dan terbarukan guna mengoptimalkan pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) daerah ini, kata Bupati HM Mawardi di Kapuas, Rabu. <p style="text-align: justify;">"Data base terkait objek pajak dan retribusi daerah memang perlu segera disusun secara akurat dan ‘up to date’, sehingga dapat jelas dan terukur dari suatu rencana dan target pendapatan daerah di masa mendatang," katanya.<br /><br />Rencana penyusunan data base objek pajak dan retribusi daerah itu disampaikannya pada rapat paripurna ke empat masa persidangan tiga tahun sidang 2011 DPRD Kabupaten Kapuas menjawab pemandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP).<br /><br />Pemerintah Kabupaten Kapuas menyambut positif sumbang saran dari Fraksi PPP DPRD yang menginginkan tersedianya data base pajak dan retribusi daerah tersebut secara akurat, katanya.<br /><br />Ia mengatakan akan mempertimbangkan terhadap adanya pemikiran dari fraksi tersebut agar pengelolaan pajak daerah yang semula dikelola oleh sebagian SKPD terknis untuk selanjutnya akan dikelola sepenuhnya oleh Dinas Pendapatan Daerah.<br /><br />"Sedangkan untuk retribusi daerah tetap dikelola oleh satuan kerja perangkat daerah tekhnis sesuai dengan bidang masing-masing, namun tetap didalam koordinasi Dinas Pendapatan Daerah," katanya.<br /><br />Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kapuas Robert L Gerung, dengan agenda jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2011.<br /><br />Ketua Fraksi PPP DPRD Darwandie meminta pemerintah Kabupaten Kapuas membuat dan menyusun data base pajak dan retribusi daerah secara akurat dan terbarukan dalam rangka optimalisasi peningkatan pencapaian target PAD di masa mendatang.<br /><br />Bila perlu dilakukan pengembalian pengelolaan pajak daerah seperti pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan umum, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah serta pajak sarang burung walet kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas.<br /><br />"Penyerahan pengeloaan pajak kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas untuk mempermudah pengawasan dan minimalisasi kebocoran serta optimalisasi pengawasan, sosialisasi dan penegakan peraturan daerah yang berhubungan dengan pajak dan retribusi daerah," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>