Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Ahmad Yantengli dinyatakan sebagai pelopor peduli terhadap tenaga kontrak yang merupakan bagian dari program BPJS. <p style="text-align: justify;">Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Didi Sumardi, Senin mengatakan, Pemkab Katingan sadar betul dalam menaati undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya pada pasal 86.<br /><br />Pada pasal 86 menjelaskan tentang ketenagkerjaan mulai dari upah, jam kerja, hak pekerja, sampai dengan keselamatan dan kesehatan kerja serta memberikan perlindungan ketenagakerjaan.<br /><br />Didi mengungkapkan, Katingan adalah Kabupaten percontohan kedua dari Kabupaten Kapuas dalam mengikutsertakan tenaga kontrak daerahnya pada program BPJS Ketenagakerjaan.<br /><br />Hal inilah yang membuat BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya memberikan apresiasi tinggi kepada Kabupaten Katingan dan Kapuas dengan memberikan penghargaan pelopor terhadap tenaga kontrak yang ada di daerah tersebut.<br /><br />Dengan melalui program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan dan atas kesadaran yang tinggi dari kedua pemerintah tersebut dalam memberikan perlindungan para tenaga kontraknya, paling tidak ketika terjadi musibah yang tidak diinginkan, korban mendapatkan bantuan sehingga meringankan beban pihak keluarga dalam bentuk santunan.<br /><br />"Kebijakan yang diambil oleh Bupati Katingan saat ini merupakan tindakan yang patut dicontoh oleh Provinsi Kalimantan Tengah, Kota/Kabupaten sebagai bentuk kepedulian terhadap tenaga kontrak daerahnya yang seharusnya sudah menjadi kewajiban dari pemerintah dalam melaksanakan undang-undang," ujarnya.<br /><br />Sehingga dua Kabupaten tersebut bisa dikatakan sebagai pelopor BPJS Ketenagakerjaan dan patut di contoh oleh Provinsi dan Kota/Kabupaten lainnya.<br /><br />Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang pernah mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan menerbitkan instruksi terkait kewajiban perusahaan segera mendaftarkan karyawannya ke BPJS.<br /><br />Dari 1,2 juta jumlah karyawan di provinsi ini baru 20 persen yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kata Gubernur Kalteng itu "Melalui intruksi tersebut harapannya pemerintah Kabupaten Kota se Kalteng juga bisa ikut mendesak perusahaan besar swasta (PBS) se Kalteng agar segera mendaftarkan karyawannya ke BPSJ Ketenagakerjaan," demikian Agustin Teras Narang.<strong> (das/ant)</strong></p>


















