Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara akan melaksanakan inventarisasi dan verifikasi terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kukar yang dikategorikan belum "clean and clear" (CNC). <p style="text-align: justify;">Bupati Kukar Rita Widyasari di Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur, Senin, mengatakan, hal itu merupakan tindak lanjut Rekonsiliasi Nasional IUP tahap II wilayah Kalimantan, yang digelar oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), di Jakarta pada 18-19 September.<br /><br />Dikatakannya, rekonsiliasi itu dilaksanakan sebagai inventarisasi dan verifikasi data IUP, yang diterima Ditjen Minerba dari masing-masing daerah kabupaten/kota di Kalimantan.<br /><br />"Tujuannya untuk mempercepat penyelesaian IUP Non Clean and Clear tersebut," ujar Rita.<br /><br />Sebagaimana data yang disampaikan Ditjen Minerba, mengenai beberpa pemegang IUP yang belum masuk kategori CNC disebabkan masih terdapat kekurangan persyaratan perizinan yang diminta oleh Kementerian ESDM.<br /><br />Untuk itu, Bupati Rita mengimbau kepada para pemegang IUP di wilayah Kukar yang masih dikategorikan belum CNC, agar segera berkoordinasi dan menyampaikan semua kelengkapan perizinan, dari permohonan awal sampai izin terakhir yang diterbitkan oleh Bupati Kukar.<br /><br />"Koordinasi dan penyerahan hardcopy semua kelengkapan perizinan itu, kami beri waktu tujuh hari sejak berita ini diterbitkan," tegasnya.<br /><br />Agar diketahui, ujarnya, bahwa sasaran rekonsiliasi IUP tersebut yaitu sebagai dasar penetapan wilayah pertambangan.<br /><br />Selain itu, lanjutnya, untuk bahan koordinasi dengan instansi lain dalam penentuan tata ruang, sehingga dapat diketahui tumpang tindih baik antar daerah, sektor maupun antar pemegang IUP.<br /><br />"Upaya tersebut juga untuk optimalisasi penerimaan negara bukan pajak, yakni iuran tetap, royalti, dan penjualan hasil tambang, dari IUP," ujarnya.<br /><br />Dengan Rekonsilisasi IUP, katanya, dapat diketahui pula peluang peningkatan nilai tambah Minerba dan mengetahui potensi produksi nasional Minerba.<br /><br />Tujuan lainnya, kata BUpati, yaitu sebagai dasar penentuan pemenuhan kebutuhan domestik, dan sebagai peningkatan kontribusi usaha jasa pertambangan nasional, peningkatan kebutuhan sumber daya manusia serta pengelolaan lingkungan yang optimal. <strong>(phs/Ant)</strong></p>