Bupati Kabupaten Landak Adrianus Asia Sidot cuti karena sedang melakukan ziarah rohani di Jerusalem Israel. <p style="text-align: justify;">Sedangkan pelaksanaan tugas sebagai bupati dilimpahkan kepada wakil bupati Agustinus Sukiman dan Sekretaris Daerah Ludis.<br /><br />"Pak bupati cuti selama 11 hari, sejak 1 hingga 11 Agustus 2011 nanti. Surat pelimpahan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan kabupaten Landak sudah dilimpahkan kepada wakil bupati, jika berhalangan berarti diambil alih sekda," kata Sekretaris Daerah Landak Ludis di Ngabang, Jumat.<br /><br />Ketua DPRD Landak Heri Saman juga mengaku sudah menerima surat tembusan dari bupati Landak yang melimpahkan tugasnya kepada wakil bupati dan sekda. Diharapkan, para anggota DPRD Landak dapat memahami, dan cuti merupakan hak kepala daerah juga.<br /><br />?Dalam surat itu, Bupati memerintahkan agar Wakil Bupati (Wabup) Landak Agustinus Sukiman melaksanakan tugas-tugas Bupati selama Bupati melaksanakan cuti. Kemudian, apabila Wabup berhalangan, maka Sekda melaksanakan tugas-tugas Bupati. Jadi surat ini sudah jelas dan surat inipun dikirim juga ke Wabup dan Sekda,? urai Heri Saman.<br /><br />Menurutnya, anggota DPRD Landak agar menghormati surat pelimpahan tugas-tugas Bupati tersebut. Apalagi hal itu sudah diatur dalam UU RI No. 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.<br /><br />?Makanya kapasitas Sekda Landak pada saat menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD Landak tahun 2010 adalah sebagai pelaksana tugas Bupati. Karena pelimpahan ini sudah sesuai dengan surat pelimpahan tugas dari Bupati,? kata Heri Saman.<br /><br />Ia menambahkan, soal wakil bupati yang tidak hadir rapat paripurna di DPRD sehingga menjadi pertanyaan para legislator, pihaknya juga tidak mengetahui.<br /><br />"Kita sendiri tidak tahu apa halangan dari Wabup sehingga ia tidak menghadiri rapat paripurna tersebut. Itu merupakan urusan diinternal eksekutif," katanya.<br /><br />Ditanya apakah ada rencana akan memanggil Wabup Landak dikarenakan tidak pernah masuk kantor sejak perhelatan Pemilukada Landak lalu, ia mengatakan kewenangan untuk memanggil Wabup bukan di DPRD.<br /><br />"Wabup Landak ini melaksanakan tugasnya berada dan bertanggungjawab kepada Bupati. Silahkan saja Bupati yang memanggilnya dikarenakan dia (Wabup,red) tidak melaksanakan tugasnya," jelas Heri.<br /><br />Ia tetap berharap kepada Wabup Landak untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Wabup sampai akhir masa jabatan.<br /><br />"Tidak mesti beliau (Wabup,red) harus menunggu pelimpahan tugas dari Bupati. Sebab tugas sehari-hari Wabup juga sudah jelas yakni membantu Kepala Daerah dalam proses penyelenggaraan Pemerintah di Landak," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>