Bupati Landak Terbitkan Aturan Baru Pakaian PNS

oleh
oleh

Bupati Landak Adrianus Asia Sidot menerbitkan peraturan baru tentang pakaian kerja bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten setempat. <p style="text-align: justify;">"Peraturan baru itu tertuang dalam Perbup nomor 17 tahun 2011 tentang pakaian dinas kerja PNS di lingkungan Pemkab Landak, yang jumlahnya ada 15 jenis," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Landak Marcos Lahiran d Ngabang, Jumat.<br /><br />Menurut dia, Perbup yang dikeluarkan tersebut dalam rangka mengubah penampilan para pegawai dalam hal berpakaian kerja, sehingga pegawai tersebut bisa lebih berwibawa lagi.<br /><br />Pakaian ini bermacam-macam, kata Marcos, ada 15 macam pakaian dinas kerja bagi PNS. Jenis pakaian dinas tersebut meliputi pakaian dinas harian (PDH), pakaian sipil harian (PSH), pakaian sipil resmi (PSR), pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian dinas lapangan (PDL), pakaian harian camat dan lurah, pakaian dinas upacara camat dan lurah, pakaian dinas Polisi Pamong Praja, pakaian Dinas lapangan Polisi PP.<br /><br />Kemudian pakaian dinas lapangan Dinas Perhubungan, pakaian dinas lapangan Dinas Kesehatan, pakaian dinas lapangan ajudan Bupati dan Wakil Bupati, pakaian dinas lapangan sopir pimpinan, pakaian dinas lapangan petugas protokol dan pakaian dinas lapangan pengawas ketenagakerjaan.<br /><br />"Perbup ini berdasarkan kepada Peraturan Mendagri No. 60 tahun 2007 tentang pakaian dinas PNS di lingkungan Depdagri dan Pemerintah Daerah," kata Marcos Lahiran.<br /><br />Ia menambahkan, jika dibandingkan antara Perbup yang lama dengan Perbup yang baru memang tidak ada perubahan yang banyak. Hanya saja Perbup yang baru itu menjelaskan jenis-jenis pakaian kerja bagi para PNS yang bertambah daripada Perbup yang lama.<br /><br />Para PNS semestinya wajib mengetahui berbagai pakaian dinas dan jadwal hari pemakaian baju dinas tersebut. Apalagi Perbup ini sudah disebarkan keseluruh instansi yang ada di Landak termasuk di Kecamatan, katanya.<br /><br />"Jadi, tinggal pimpinan instansi yang harus mensosialisasikannya kepada stafnya. Tidak ada alasan bagi PNS tidak mengetahui pakaian dinasnya sehari-hari," ungkap Marcos Lahiran.<strong>(phs/Ant)</strong></p>