Bupati Lantik Pengurus APSI Kutai Kartanegara

oleh
oleh

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari melantik pengurus Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kukar periode 2012-2017 Di ruang serbaguna kantor bupati, Sabtu. <p style="text-align: justify;">Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan APSI Kaltim nomor 71/KEP/APSI-KT/2012 tentang susunan pengurus APSI Kukar masa bakti 2012-2017.<br /><br />Hadir pada acara itu Wakil Ketua Bidang Organisasi APSI Kaltim H Achmad Fanani didampingi Tito Youminarto.<br /><br />Adapun pengurus yang dilantik, di antaranya yaitu H Abdul Rifai sebagai Ketua, Siswanto Wakil Ketua, Seketaris I ditempati Masran, Sekretaris II Wagino. Sedangkan bendahara yaitu I yaitu Subagiyati dan HM Hamli sebagai Bendahara II, serta beberapa orang yang mengisi bidang-bidang lainnya.<br /><br />Usai mengambil sumpah pengurus APSI Kukar yang dilantik, Rita mengatakan sebagai aparatur pendidikan, pengawas sekolah merupakan ujung tombak dalam hal mutu pendidikan.<br /><br />Untuk itu, ia berharap agar pengawas sekolah berkomitmen meningkatkan kinerja agar mutu pendidikan Kukar meningkat.<br /><br />"Tunjukkan kinerja anda dulu, kalau bagus biar tidak usah minta saya akan berikan fasilitas," ujar Rita kepada pengurus APSI yang baru dilantiknya.<br /><br />Sementara Ketua APSI Kaltim H Ibrahim Amir melalui Wakil Ketua Bidang Organisasi APSI Kaltim H Achmad Fanani dalam sambutannya mengatakan bahwa peningkatan mutu pendidikan telah menjadi komitmen APSI. Hal itu karena pendidikan bermutu memerlukan sumberdaya manusia (SDM) yang handal dan profesional.<br /><br />Ia menyarankan agar pengurus APSI dapat lebih diberdayakan seoptimal mungkin sebagai mitra kerja pemerintah dalam mewujudkan perogram dan kegiatan peningkatan mutu pendidikan sekolah.<br /><br />Lebih lanjut dikatakannya dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu, pemerintah telah menetapkan delapan standar nasional pendidikan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, yakni standar lulusan, standar isi, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar sarana pendidikan, standar pembiayaan dan standar penilaian.<br /><br />"Salah satu Tupoksi dan peran pengawas sekolah adalah memantau, menilai dan membina kinerja sekolah dalam mewujudkan delapan standar nasional pendidikan itu," paparnya.<br /><br />Selanjutnya diharapkan pengurus APSI yang dilantik agar konsisten kepada beberapa hal, di antaranya yaitu peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan pengawas, melibatkan pengawas sekolah dalam pemberian nilai DP3 guru dan kepala sekolah.<br /><br />Selain itu juga mengawal pembangunan pendidikan, mempersiapkan untuk melaksanakan dan menyuskseskan penilaian kinerja guru, kepala sekolah dan kinerja pengawas sekolah pada tahun yang akan datang. <strong>(das/ant)</strong></p>