Bupati Larang Tebang Kayu Hutan, Pekerja Kayu Meradang

oleh
oleh

Puluhan masyarakat dari empat kecamatan yakni Sekadau Hulu, Nanga Taman, Nanga Mahap dan Belitang Hilir Senin (2/2/2015) mendatangi DPRD Sekadau. <p style="text-align: justify;">Kedatangan para pekerja kayu durian ini dalam rangka memprotes surat Edaran larangan Bupati Sekadau tetanggal 28 Januari 2015. Imbauan bernomor 522.21/ 99 /Hutbun-1 tentang larangan penebangan kayu Durian dan Tengkawang, diwilayah Kabupaten Sekadau. Imbauan itu ditujukan kepada Camat dan Kepala Desa Se Kabupaten Sekadau untuk disosialisasikan kepada masyarakat.<br /><br />Kedatangan puluhan warga ini tanpa didahului dengan pemberutahuan kepada pihak DPRD Sekadau.<br />"Meski tanpa pemberitahuan, kami siap menerima dan menampung aspirasi masyarakat yang akan di tindak lanjuti dengan rapat kerja bersama Dinas Insransi terkait nantinya," ujar ketua DPRD Albertus Pinus dalam pengantarnya.<br /><br />Sementara, dari pihak kordinator pekerja kayu durian, Japar Sidik mengatakan  kedatangan ke DPRD<br />Sekadau dalam rangka menolak surat keputusan Bupati Sekadau No.522.21 / 99 / Hutbun -1 larangan penebangan kayu Durian dan Tengkawang, di wilayah Kabupaten Sekadau.<br /><br />"Kami datang untuk mencari solusi dan mengharapkan adanya perhatian DPRD Sekadau untuk menyuarakan kepentingan masyarakat. Dimana saat ini para pekerja kayu durian merasa rugi oleh dengan keluarnya surat larangan untuk menebang dan menjual kayu durian dan tengkawang dikarenakan perekonomian para pekerja kayu durian digantungkan dengan pekerjaan yang dilarang oleh Bupati,"ujar Jafar memafarkan.<br /><br />Dijelaskanya, pohon durian adalah hak pribadi masyarakat, dimana pohon durian itu ditanam masyarakat. Saat ini sudah banyak balok durian yang di olah, namun tidak bisa di jual.<br /><br />"Masyarakat menebang pohon durian dan dijual untuk membiayai anak bersekolah dan kebutuhan rumah tangga," ujar pria paruh baya itu.<br /><br />Hal senada di ungkapkan, Rudi Hartono, perwakilan pekerja kayu durian dari Nanga Mahap yang mengatakan para pekerja kayu durian meminta agar DPRD Sekadau menindak lanjuti permasalahan ini. Masyarakat pekerja kayu Durian menganggap surat keputusan Bupati Sekadau tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dikarenakan tidak ada Perda dan Peraturan Mentri Kehutanan.<br /><br />"Pekerjaan kami hilang. masyarakat tidak makan dikarenakan hasil pertanian tidak ada, harga barang mahal, anak kami butuh biaya untuk sekolah," ujarnya.<br /><br />Menurut dia, jika Pemerintah melarang masyarakat untuk bekerja, seharunya pemerintah memberi solusi berupa pekerjaan kepada masyarakat.Disisi lain, berbagai pihak memandang kebijakan Bupati Sekadau tentang larangan penebangan pohon durian dan tengkawang baik adanya. <br /><br />Kesemuanya itu adalah bentuk kepedulian, dan pemikiran yang jauh untuk anak cucu kedepan. "Kebijakan pak Bupati saya rasa tidak salah. Meski daerah sekadau mayoritas wilayah perkebunan kelapa sawit, namun kita masih bangga hasil alam seperti buah durian dan tengkawang asal sekadau selalu ditunggu masyarakat dan pengusaha. Ini harus dipertahankan," kata Man, salah seorang warga dimintai tanggapan.<br /><br />Man pun membandingkan kalau puluhan tahun silam masyarakat dipedalaman bisa hidup, dan bukan berasal dari bekerja menjual kayu. Sebab dulu, orang tua lebih akrab dengan hutan dan alam. "Justru sekarang terbalik, kayu besar malah diincar untuk dijual. Sayang sekali," timpalnya.(Mto/kn)</p>