Bupati Limpahkan Dibidang Perizinan Ke BPMPTSP

oleh
oleh

Pemerintah Melawi melaksanakan Rapat kerja (Raker) membahas tentang finalisasi penyerahan kewenangan Bupati dibidang perizinan kepada Dinas penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Melawi, Rabu (8/3) di pendopo rumah jabatan Bupati Melawi. Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Melawi, Panji, S. Sos tersebut, diikuti sejumalh instansi yang berkaitan dengan izin. <p style="text-align: justify;">Bupati ditemui usai memimpin rapat tersebut mengatakan, melalui rapat kerja tentang perizinan yang menjadi kewenangan daerah tersebut, pihaknya ingin mengeluarkan produk hukum dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) yang merupakan hasil kajian dari berbagai pihak terkait.  <br /><br />“Tentunya yang juga mendelegasi kewenangan kepada DPMPTSP Melawi, termasuk juga kewenangan kepala daerah. Jadi sifatnya ada yang pendelegasian dan ada yang pelimpahan,” ucapnya. <br /><br />Tujuan pelaksanaan tersebut, karena Bupati ingin ada singkronisasi dan pelayanan kepada masyarakat bisa lancar, bisa murah dan efektip, namun memiliki kepastian hukum. “Jadi jangan sampaima syarakat dihadapkan pada pelayanan yang sesuatunya serba birokratif, panjang, lama dan mahal,” ucapnya. <br /><br />Selain itu juga, tambahnya, juga menginginkan adanya singkronisasi dari brbagai dinas, berbagai badan yang punya kewenangan perizinan untuk didelegasikan dan dilimpahkan ke DPMPTSP. Sesuai dengan aturan. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih.<br /><br />Terkait tumpang tindih kepengurusan perizinan, Bupati meyakini selama ini adaterjadi. Maka dari itu pihaknya inginmengeluarkan Perbup mengenai pendelegasian dan pelimpahan sebaagian perizinan ke DPMPTSP.<br /><br />“Terkait tumpang tindih kepengurusan perizinan, saya berkeyaninan itu ada. Namun harus ada data secara pasti. Namun saya yakin tumpang tindih ini ada, ini akibat singkronisasi kita belum cukup baik. Makanya melalui rapat ini, ingin supaya tidak ada lagi yang sifatnya tmpang tindih yang akhirnya tidak punya kepastian hukum,” ucapnya.<br /> <br />Terkait hal itu, Pemkab juga akan akan melakukan evalusasi sejauh mana kegiatan perizinan yang sudah dilakukan oleh pihak pihak tertentu di Melawi. Mekanisme seperti apa kemudian waktu berjalan seperti apa. <br /><br />“Dalam ketentuan kalau evalusasi sudah dilakukan untuk menentukan indicator tertentu. Apakah sudah brjalan sesuai aturan atau tidak. Progress yang mampu dicapai seperti apa,” ujarnya.<br /><br />Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Kusmahendri mengatakan, pembahasan mengenai sebagian pelimpahan perizinan ke DPMPTSP tujuannya agar tidak terjadinya tumpang tindih antar instansi yang bisa mengeliuarkan izin. Kemudian juga ingin memberikan kepastian hukum, memperpendek rentang waktu, menurunkan biaya, dan tidak merugikan masyarakat dengan kepengurusan yang berulang kali.<br /> <br />“Contoh misalnya maasyarakat mengurus izin ke beberaapa dinas, namun juga harus mengurus izinnyake DPMPTSP, yang mana persyaratannya juga sama. Jadi kalau dia terpadu cukup satu saja. Jadi ada beberapa izin yang sebelumnya kepengurusannya berada di dinas teknis dilimpahkan ke BPMPTSP. Kecuali izin yang memang menjadi kewenangan bupati. Misalnya izin lokasi, itu tidak diserahkan ke kita,” pungkasnya. (KN)</p>