Bupati Sintang, Drs. Milton Crosby, M.Si didampingi Kadis Pertanian Kabupaten Sintang Ir Arbudin M.Si dan Kadis Peternakan dan Hewan Provinsi Kalimantan Barat, Abdul Manaf. M, meninjau Tempat Penampungan Unggas di Kelurahan Kapuas Kiri Hilir, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Selasa (03/01/2012). <p style="text-align: justify;">Kepada sejumlah wartawan Bupati mengatakan rumah tempat penamungan hewan ini nantinya akan digunakan untuk mengontrol daging yang akan di jual di pasar, dengan adanya tempat ini nantinya tidak ada daging yang tidak sehat masuk kepasar dan masyarakatpun tenang untuk mengkonsumsinya, jelasnya.<br /><br />Selain itu menurut bupati berfungsinya tempat penampungan unggas ini nantinya kalau bangunan ini cepat selesai beberapa bulan kedepan akan di gunakan dan sekarang tinggali finising saja, ungkapnya.<br /><br />Semantara Kadis Peternakan dan Hewan Provinsi Abdul Manaf, M mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 mengatakan daging yang diperjualbelikan aman, sehat, utuh dan halal, kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, kemudian peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 yaitu tentang kewenangan bupati/walikota wajib menyediakan pangan hewan yang higinis, jelasnya. <br /><br />"Jika rumah tempat penampungan unggas ini nantinya di fungsikan dengan baik, maka pemerintah pusat akan mengucurkan bantuan lagi untuk fasilitas-fasilitas yang lainnya".<br /><br />Oleh sebab itu marilah kita bergandengan tangan untuk membantu program pemerintah, pintanya.<br /><br />Bangunan rumah tempat penampungan unggas tersebut berukuran 10X25 meter, dan luas tanah mencapai 3,5 hektar.<br /><br />Di lokasi ini juga tahun 2012 ini akan di bangun rumah tempat pemotongan hewan dan pasar higinis .<strong>(*)</strong></p>















