Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, HM Mawardi meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) tentang tata cara pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). <p style="text-align: justify;">"Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai tata cara pelaksanaan E-KTP dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman pemerintah kecamatan dan unit pelaksana teknis lainnya," kata Bupati Kapuas HM Mawardi di Kuala Kapuas, Senin. <br /><br />Hal tersebut dikatakannya pada acara sosialisasi penerapan E-KTP bagi instansi terkait, camat dan aparatur kecamatan tingkat Kabupaten Kapuas. <br /><br />Ia meminta camat dan seluruh jajaran pemerintah kecamatan agar lebih meningkatkan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas yang memiliki kewenangan untuk pelaksanaan kegiatan ini serta mempersiapkan aspek teknis maupun non teknis guna mendukung pelaksanaan kegiatan ini. <br /><br />"Petugas operator yang ditempatkan di kecamatan yang berada di bawah koordinasi camat, agar betul-betul dapat berkerja sama dengan baik dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya. <br /><br />Bupati Mawardi juga mengatakan berdasarkan pernyataan dan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Kapuas tanggal 29 Nopember 2010 di Batam, pemkab akan melaksanakan sosialisasi di tingkat kabupaten dan kecamatan. <br /><br />Kemudian memobilisasi penduduk wajib KTP ketempat pelayanan E-KTP di Kecamatan dan mempersiapkan tenaga teknis minimal empat orang masing-masing kecamatan. <br /><br />"Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kapuas serta seluruh jajaran pemerintah kecamatan se-Kabupaten Kapuas agar betul-betul menepati komitmen dan kesepakatan tersebut," katanya. <br /><br />Sosialisasi yang dilaksanakan itu merupakan momentum yang penting dan strategis bagi perkembangan penyelenggaraan administrasi kependudukan khususnya di Kabupaten Kapuas. <br /><br />Sehingga kegiatan sosialisasi ini terus dilakukan tidak hanya terbatas kepada instansi pemerintah tetapi juga kepada masyarakat, katanya. <br /><br />Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas Agus Jamaluddin menjelasan, tujuan sosialisasi guna memperkenalkan, meningkatkan pengetahuan aparatur tentang E-KTP. <br /><br />"Sehingga nantinya dapat menumbuhkan minat dan kesadaran masyarakat akan pentingnya peristiwa kependudukan dengan mengisi formulir pelayanan secara benar, untuk mewujudkan masyarakat yang tertib adminstrasi. <br /><br />Adapun peserta kegiatan pada acara sosialisasi itu berjumlah 85 orang yang terdiri dari dinas terkait, para camat dan tenaga operator. <br /><br />Kegiatan sosialisasi ditandai dengan penyerahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara simbolis dari Bupati Kapuas HM Mawardi kepada Camat Kapuas Hilir Dra Hartini sebagai perwakilan Camat se-Kabupaten Kapuas. <strong>(das/ant)</strong></p>