Bupati Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rusman Ali mengharapkan setiap pemerintah desa di kabupaten itu bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menekan kemiskinan melalui implementasi Undang-Undang Desa. <p style="text-align: justify;">"Melalui UU Desa maka pemerintah desa diberikan kewenangan menjalankan pemerintahan secara mandiri dan untuk mendukung itu, setiap desa diberikan anggaran untuk mengelola desanya. Kita harapkan dengan implementasi UU Desa tersebut pemerintah desa bisa membantu menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat," kata Rusman Ali di Sungai Raya, Selasa.<br /><br />Dia menjelaskan, pada tahun 2014 pertumbuhan ekonomi Kubu Raya mencapai 6,79 persen. Angka tersebut berada di atas angka pertumbuhan ekonomi Kalimantan Barat yang hanya mencapai 6,50 persen.<br /><br />Dengan angka tersebut, pertumbuhan ekonomi di Kubu Raya berada di urutan ketiga di Kalimantan Barat. Demikian dengan Indeks Pembangunan Manusia Kubu Raya tahun ini berada pada urutan ke-11 di Kalimantan Barat.<br /><br />"Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya IPM Kubu Raya mengalami kenaikan. Indikator pembentukan IPM adalah angka harapan hidup, angka melek huruf dan rata-rata lamanya sekolah," tuturnya.<br /><br />Rusman Ali mengatakan, angka kemiskinan di Kubu Raya berdasarkan data BPS tahun 2013 sebesar 6,04 persen, sedangkan untuk provinsi Kalbar sebesar 8,74 persen. Tingkat pengangguran terbuka di Kubu Raya tahun 2015 sebesar 9,26 persen dibanding tahun 2012 sebesar 6,06 persen.<br /><br />"Melalui sosialisasi dana desa yang dilakukan oleh pemerintah pusat pada hari ini, diharapkan masyarakat bisa mengetahui tentang adanya dana yang diberikan oleh pemerintah pusat dan juga dapat memberikan penjelasan tentang kebijakan pemerintah tentang tata cara pengelolaannya," katanya.<br /><br />Dia menambahkan. pada tahun 2015 Kubu Raya telah mendapat dana desa bersumber dari APBN sebesar Rp34.437.653.000.<br /><br />"Kita berharap dengan adanya dana desa ini, pemerintah desa bisa memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi percepatan pembangunan di tingkat desa," kata Rusman Ali. (das/ant)</p>