Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kembali memantau pengunaan Miskat setiap Kamis bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kukar atau yang disebut dengan "Kamiskat Day". <p style="text-align: justify;">Siran pers Pemkab Kukar yang diterima ANTARA, Jumat, menyebutkan, Bupati Rita Widyasari langsung memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Kukar, Kamis (6/9), untuk memastikan bahwa pegawainya mengenakan pakian adat Kutai itu, yang sudah diatur dalam surat edaran penggunaan Miskat setiap Kamis bagi PNS sejak dua tahun lalu.<br /><br />Dari pantauan tersebut, Rita mengaku senang karena sebagain besar pegawainya telah mengikuti aturan yang sudah diedarkan tersebut.<br /><br />Namun ada beberapa orang terpantau belum menggunakan Miskat. Rita menegaskan bahwa pegawai yang belum mengenakan Miskat perlu perhatian khusus dari kepala instansi masing-masing.<br /><br />Menurut dia, jika ada masalah anggaran dalam hal pembauatan Miskat, hendaknya kepala instansi masing-masing agar membicarakan untuk mengusahakan menganggarkan pembuatan Miskat untuk pegawainya masing-masing.<br /><br />Dikatakannya bahwa aturan penggunaan pakaian daerah itu bukan dibuat untuk membebani, tetapi sebagi keseragaman dan membuktikan kecintaan terhadap leluhur, sehingga menunjukkan Kukar berbeda dengan darah lain yaitu terlihat lebih berbudaya.<br /><br />Karena, katanya, orang mulia itu adalah yang menghormati leluhur. "Bagaimana kita mencintai kebudayaan di Kukar ini apabila kita tidak menumbuhkannya dari diri pribadi," ujarnya di hadapan pegawainya.<br /><br />Ia juga menekankan agar penggunaan miskat jangan menjadi beban atau dianggap membatasi aktivitas.<br /><br />"Makanya bagi yang perempuan jangan dibuat terlalu ketat, saya rasa miskat ini cukup luwes bahkan saya bisa lari-lari meski pakai miskat," katanya yang saat itu juga mengenakan Miskat.<br /><br />Lebih lanjut ia berharap agar semua SKPD serta lembaga pelayanan masyarakat lainnya agar perhatian terhadap "Kamiskt Day" yang telah dicanangkan Pemkab Kukar itu. <strong>(phs/Ant)</strong></p>