Bupati Pastikan Layanan RSUD Murjani Tidak Terganggu

oleh
oleh

Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi, memastikan pelayanan rumah sakit tidak terganggu setelah Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Yuendri Irawanto, ditahan karena dugaan korupsi. <p style="text-align: justify;"><br />"Kan ada wakil direktur, jadi kami yakin pelayanan di rumah sakit tidak akan terganggu dengan kasus ini. Kami juga merapatkan terkait langkah ke depan," katanya di Sampit, Selasa.<br /><br />Pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah meski Kejaksaan Negeri Sampit telah menetapkan Yuendri sebagai tersangka dan menahannya mulai Senin (20/1) sore.<br /><br />Pemerintah daerah akan memberikan pendampingan dan terus memantau penanganan masalah itu, agar proses hukum berjalan lancar dan memberi rasa keadilan untuk semua pihak.<br /><br />Supian juga berencana mengunjungi Yuendri di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit untuk memberi dukungan moril sekaligus membicarakan terkait masalah kasus tersebut.<br /><br />Disinggung soal siapa yang akan menggantikan Yuendri, Supian menyatakan tidak mau buru-buru mengambil langkah itu, karena dia optimistis bahwa saat ini layanan RSUD dr Murjani Sampit masih berjalan dengan baik.<br /><br />"Kita belum berpikir masalah itu dulu, kan masih ada wakil direktur. Yang penting pelayanan berjalan dengan baik," katanya.<br /><br />Yuendri ditahan karena dianggap ikut bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di rumah sakit itu, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp3,5 miliar.<br /><br />Selain Yuendri, mantan Direktur RSUD dr Murjani Sampit, dr Ratna Yuendri Irawanto, juga dijadikan tersangka, namun pada Senin (20/1), dia tidak ditahan karena sakit. Pihak kejaksaan akan menjadwalkan kembali pemeriksaan pada pekan depan.<br /><br />Yuendri adalah tersangka ketiga yang ditahan dalam kasus pengadaan alat kesehatan di RSUD dr Murjani Sampit pada Tahun Anggaran 2010.<br /><br />Sebanyak dua tersangka lainnya, yaitu Asep Aan Apriadi dan Erliana, ditahan pada November 2013. Asep Aan Apriadi merupakan direktur PT Sanjico Abadi, pemenang lelang proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp20 miliar.<br /><br />Erliana, seorang pegawai negeri sipil di Kabupaten Kotawaringin Timur yang bertugas di RSUD dr Murjani Sampit. Dalam proyek itu, yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan. <strong>(das/ant)</strong></p>