Bupati : Persoalan Sawit Silat Hilir Sudah Difasilitasi Pemkab

oleh
oleh

Menanggapi persoalan perkebunan kepala sawit di Kecamatan Silat Hilir yang berakibat pemblokiran jalan perkebunan oleh petani, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui TP3K telah melakukan upaya penyelesaian dengan memfasilitasi pihak petani dengan pihak PT. RAP, yang diadakan di Kota Pontianak pada tanggal 23 Oktober 2012 dan tanggal 7 Nopember 2012. <p style="text-align: justify;">“Kita sudah memfasilitasi dan mencari solusi terhadap persoalan perkebunan sawit yang di Silat Hilir itu, dengan berbagai pertimbangan telah dibuat kesepakatan anatar pihak perusahaan dan para petani, sehingga kita nilai tidak saling merugikan satu dengan yang lain, artinya masyarakat dan pihak perusahaan termasuk dengan Pemerintah,” kata Abang Muhammad Nasir Bupati Kapuas Hulu, saat menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum DPRD Kapuas Hulu terhadap rancangan APBD Tahun Anggaran 2013, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Jum’at (23/11/2012).<br /><br />Dijelaskan Nasir, dari hasil pertemuan tersebut telah dihasilkan kesepakatan-kesepakatan diantaranya yiatu untuk bagi hasil petani semula 30:70, menjadi 40:60, pengembalian hutang KUD Asmoja akan disesuaikan sampai dengan Tahun 2020, pengelolaan kebun akan dilakukan secara bersama antara hamparan petani, KUD Asmoja dan PT. RAP, pengurus KUD Asmoja dilibatkakn dalam perencanaan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan kebun, setelah selesai kredit sertifikat akan diserahkan kepada petani, pemagaran kebun yang dilakukan oleh petani telah dibuka pada tanggal 10 Nopember 2012.<br /><br />“Kesepakatan yang telah dibuat tersebut dengan berbagai pertimbangan, terutama untuk pembagian hasil 40:60, meningat masa produksi kebun sawit itu tidak lama lagi, jadi ada pertimbangan khusus, jangan sampai yang lainnya nanti ikut-ikutan. Dan jikapun ada persoalan mesti diselesaikan secara musyawarah, sebab tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan, selain itu yang kita cari solusi yang tidak merugikan semua pihak,” pungkasnya. <strong>(phs/foto: dok)</strong></p>