Bupati: Rekrutmen Dewas RS Ade M Djoen Sintang Terjadi Kesalahan

oleh
oleh

Bupati Sintang, Drs. Milton Crosby, M.Si mengakui terjadi kesalahan dalam rekrutment Dewas Rumah sakit Ade M Djoen Sintang. <p style="text-align: justify;">Sehingga pihaknya merasa perlu merevisi hasil rekrutment Dewas yang sudah dilakukan tahun lalu.  <br /><br />Menurut Bupati Setelah di teliti teryata untuk PNS Dewan Pengawas harus memiliki pangkatan dan jabatan minimal satu tingkat diatasnya, sebab tidak mungkin melakukan pengawasan terhadap pejabat yang lebih tinggi.  <br /><br /> “ Kita akan merevisi sesuai dengan aturan kepegawaian, kita sebelumnya tidak tahu ada aturan ini, “ Kata Bupati Sintang belum lama ini.  <br /><br /> Hal Senada juga diakui  Plt. Sekda Sintang Yosepha Hasnah sampai saat ini pihaknya membahas masalah ini bersama pihak- pihak terkait.  <br /><br /> “ Kita telah menggelar rapat, namun hasilnya masih belum tahu karena rapat tidak saya ikuti karena ada kegiatan di Bapeda, tapi sama dengan penjelasan bupati tadi bila ada hal hal yang tidak sesuai aturan harus direvisi ulang,” Kata Yosepha.   <br /><br />Yosepha mengakui setelah di teliti memang dianggap tidak logis eselon IV melakukan pengawasan pada eselon diatasnya, karena pasti akan ada perasaan segan harus mengawasi pimpinan. <br /><br /> Yosepha juga menyebut ini bentuk kelalaian namun demikian Ia memaklumi sebab dimungkinkan pada perekrutan Dewan Pengawas ini karena waktu yang sangat mepet sehingga mungkin panitia tidak melihat ada aturan lain yang harus terpenuhi.  <br /><br />Seperti diberitakan sebelumnya hasil rekrutment Dewan Pengawas Rumah Sakit Ade M Djoen Sintang  yang telah terbentuk selama satu tahun dan sempat di bayar honornya selama dua bulan tidak kunjung disyahkan oleh Bupati.  <br /><br /> Kajian Hukum dari Bagian Hukum Setda Sintang mengatakan hasil rekrutment ini berbenturan dengan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh tim yang dinilai tidak layak melakukan pengawasan pada pejabat yang lebih tinggi.   <br /><br />Sementara kajian lainya menyatakan Dewan Pengawas Indevenden non Struktural sehingga tidak terikat dengan birokrasi structural .(fik/kn)</p>