Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, H Supian Hadi bersama jajarannya mulai menghimpun data dan menelusuri dana corporate social responsibility (CSR) tiap perusahaan swasta yang beroperasi di daerah itu. <p style="text-align: justify;">Saya minta kepada seluruh perusahaan perkebunan untuk segera melakukan program CSR mereka karena kami sedang melakukan pendataan CSR, apa yang sudah dilaksanakan seluruh perkebunan di Kotawaringin Timur ini. CSR itu ada perhitungannya, ibarat dalam Islam itu zakatnya sudah ditentukan sekian persen, kata Supian Hadi di Sampit, Minggu.<br /><br />Dia meyakini tidak terlalu sulit untuk menghitung berapa besar dana yang seharusnya digelontorkan oleh masing-masing perusahaan. Cukup dengan mendata luas areal, tahun tanam, perkiraan hasil dan harga crude palm oil (CPO) saat ini, menurutnya, maka akan diketahui berapa keuntungan masing-masing perusahaan dan berapa besar dana yang harus digelontorkan untuk membantu masyarakat melalui program CSR.<br /><br />Dengan melihat jumlah perusahaan besar swasta di bidang perkebunan, pertambangan dan kehutanan yang beroperasi di daerah ini, maka seharusnya begitu besar dana yang digelontorkan untuk program tanggung jawab sosial tersebut. Jika itu benar-benar dilaksanakan dan disampaikan secara transparan, maka kesejahteraan masyarakat akan ikut terangkat.<br /><br />Seharusnya di Kotim ini ratusan miliar program CSR yang harus berjalan. Ini sedang kita susun semua. Makanya ada pendataan dalam hal administrasi perizinan semua kebun. Data izin-izin mereka yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur ini, saya hitung luasannya, saya hitung tanamnya maka panennya sekian. Maka juga akan ketahuan berapa CPO-nya sehinga tidak bisa mengakali pemerintah. Nah, ini susahnya kalau bupatinya pengusaha, jadi bisa menghitung juga, sambung Supian sambil berkelakar.<br /><br />Supian juga menyentil tentang pelaksanaan program CSR yang sebenarnya sesuai aturan. Menurutnya, program CSR harus dilakukan untuk kegiatan-kegiatan yang ada di sekitar atau di luar areal perusahaan, bukan di dalam areal perusahaan tersebut.<br /><br />Program CSR itu di luar HGU (hak guna usaha) mereka. Kalau bikin sekolah, puskesmas dan rumah ibadah di dalam perkebunan, maka saya tidak katakan itu bukan CSR karena itu bagian dari kewajiban perusahaan dalam rangka mempersiapkan fasilitas bagi karyawannya. CSR itu di luar areal perkebunan dan peruntukannya juga jelas, pungkas Supian.<br /><br />Supian mengungkapkan keinginannya agar ada transparansi dalam pelaksanaan CSR oleh tiap perusahaan. Tujuannya adalah agar dana CSR itu bisa dimaksimalkan dan tepat sasaran sehingga bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur.<br /><br />Pihak perusahaan diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal program CSR sehingga bisa dipadukan dengan rencana yang dibuat oleh pemerintah. Dengan begitu, penggunaan dana CSR perusahaan bisa tepat sasaran sesuai dengan yang kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah. <strong>(das/ant)</strong></p>


















