Bupati Sintang, dr.H.Jarot Winarno, M.Med.Ph menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 melalui sistem e-Filing atau secara elektronik di Pendopo Rumah Bupati Sintang, Jumat (24/3). <p style="text-align: justify;">Dalam sambutannya, Jarot mengatakan dirinya sangat mengapresiasi terobosan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam upaya meningkatkan mutu layanan dan mempermudah Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunannya. <br /><br />“Lapor SPT dengan e-Filing sangat mudah, hanya beberapa kali klik semua selesai..Luar biasa.!”<br />Ia pun mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Sintang melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan e-Filing. <br /> <br />Jarot menambahkan “Membayar pajak adalah bagian dalam perjuangan untuk bangsa, karena pajak yang kita bayarkan pada akhirnya akan dipergunakan untuk pembangunan negara termasuk di Kabupaten Sintang. Jiwa patriotisme kita juga diuji untuk dapat mengisi penerimaan negara secara mandiri. Jadi saya menghimbau seluruh masyarakat untuk taat pajak. Bagi yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak, segeralah ke kantor pajak. Bayar dan laporkanlah pajak dengan jujur apa adanya” pungkasnya.<br /> <br />Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang, Subandono Rachmadi menuturkan, pihaknya terus melakukan kampanye pelaporan SPT Tahunan secara elektronik kepada masyarakat. Mengapa harus SPT elektronik, karena banyak manfaat yang didapatkan jika wajib pajak melaporkan SPT dengan sistem ini seperti lebih mudah, cepat dan aman, dapat dilakukan dimana pun dan kapan pun serta ramah lingkungan.<br /> <br />Wajib Pajak tidak perlu lagi repot datang ke Kantor Pajak dan antri untuk lapor SPT, Bagi Wajib Pajak yang berstatus pegawai dapat menggunakan fasilitas e-Filing. Bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha juga telah disediakan pelaporan SPT elektronik secara offline yaitu dengan menggunakan e-Form. Kami juga menyediakan kemudahan dalam membayar pajak secara online dengan menggunakan fasilitas e-Billing,"<br /><br />Dengan e-Billing, lanjut Subandono, pembayaran pajak menjadi lebih mudah, lebih cepat dan akurat serta tempat pembayaran pajaknya bisa melalui ATM, internet banking, dan mini ATM yang ditempatkan di kantor-kantor pelayanan pajak.<br /><br />Pihaknya juga mengingatkan seluruh wajib pajak di Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu dan Melawi untuk segera mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya sebelum akhir batas waktu yakni 31 Maret 2017 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2017 untuk Wajib Pajak Badan. (Rls)</p>