Dalam rangka menyamakan persepsi pelaksanaan hukum adat di Kecamatan Dedai, tokoh adat dan tokoh masyarakat Dayak dan Melayu serta perangkat kecamatan dan desa berkumpul di Gedung Serbaguna Kecamatan Dedai di Nanga Dedai pada Kamis, 4 Juni 2015. <p style="text-align: justify;">Bupati Sintang Milton Crosby menyampaikan bahwa sosialisasi hukum adat bersama Suku Dayak dan Melayu ini dalam rangka melestarikan norma dan hukum yang mengatur hubungan antar manusia yang sudah ada di lingkungan kita masing-masing sejak jaman dahulu. <br /><br />“ini supaya harga diri kita menjadi baik dan kedepan tidak ada lagi orang yang mengatasnamakan hukum adat bisa semena-mena kepada pihak lain. Semuanya harus bersumber pada Hukum Adat Bersama ini. Baik penamaan hukum adat dan nilai yang harus dijatuhkan kepada pihak yang bersalah harus berdasarkan buku hukum adat ini. semua harus menghormati hukum adat, dalam rangka menjaga keamanan ketertiban kita” jelas Milton Crosby. <br /><br />“saya juga ingin menegaskan bahwa Dewan Adat Dayak itu berfungsi sebagai konsultan penampung aspirasi masyarakat, menjaga dan melestarikan seni budaya dan menjalin kerjasama dengan pihak lain, DAD tidak boleh mengurus perkara adat karena yang boleh mengurus perkara adat hanya tumenggung. Tumenggung juga dipilih dari sub suku masing-masing kemudian diajukan kepada pemerintah daerah untuk di berikan surat tugas dan diberikan bantuan dana” jelas Milton Crosby. <br /> <br />Bupati Sintang menambahkan bahwa tumenggung yang dipilih oleh sub suku masing-masing tentu harus memiliki syarat seperti sudah tua atau memahami hukum adat dan memiliki kredibilitas atau bisa menjadi contoh masyarakat. <br /><br />“Saya minta tolong kepada camat dan kades agar diadakan musyawarah untuk membentuk ketua temenggung dan punggawa. Agar tidak ada yang sewenang-wenang dalam memberikan sanksi dan hukum adat. Tantangan kita adalah menghadapi globalisasi yang ingin menghilangkan adat otomatis dengan adanya globalisasi ini budaya lokal akan hilang” tambahnya.<br /><br />Sementara Camat Dedai Drs. Subendi, M.Si menjelaskan bahwa sosialisasi ini disambut antusias oleh masyarakat dan bisa dihadiri oleh kades 31 orang yang terdiri dari 20 desa induk dan 11 pemekaran, 31 ketua adat, tokoh masyarakat dan tokoh adat yang ada di Kecamatan Dedai. <br /><br />“Saya Terimakasih atas dukungan para kades dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Sebenarnya rencana sosialisasi ini telah lama disepakati untuk dilaksanakan awal 2015, namun banyak hal yang perlu di selesaikan. Tujuan acara ini adalah agar masyarakat dan ketua adat harus memahami batas kewenangan dalam memberikan sanksi adat,sekaligus menjadikan hal ini silaturahmi terhadap ketua adat, dan kades” jelas Subendi. (KN)</p>