Bupati Sintang, Buka Sosialisasi Hukum Adat Dayak Dan Melayu

oleh
oleh

Dalam rangka menyamakan persepsi hukum adat, Kecamatan Ketungau Tengah menggelar sosialisasi hukum adat Dayak dan Melayu, pada Rabu (25/03/2015) kemarin. <p style="text-align: justify;">Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung serba guna kecamatan Ketungau Tengah.<br /><br />Bupati Sintang, Drs. Milton Crosby, M.Si saat membuka sosialisasi hukum adat Dayak dan Melayu di Kecamatan Ketungau Tengah mengatkan, kegiatan ini dalam rangka untuk menyamakan persepsi-persepsi hukum masyarakat adat di Kecamata Ketungau Tengah.<br /><br />“Sosialisasi ini dalam rangka kita menyamakan persepsi hukum masyarakat adat Dayak dan   Melayu”,  jelas bupati.<br /><br />Lanjut bupati, beberapa waktu yang lalu telah terjadi multi tafsir tentang hukum adat, sehingga itu dapat menyebabkan tatanan hukum adat menjadi rusak.<br /><br />Oleh sebab itu, melalui  sosialisasi ini juga akan memperkuat hukum adat dan masyarakat adat sehingga hukum adat serta hak-hak masyarakat adat yang ada di Kecamatan Ketungau Tengah dapat di sinergikan.<br /><br />Sehingga sinergisitas antara masyarakat adat dengan pemerintah  dapat saling melengkapi, dengan demikian hukum masyarakat adat, dapat menjamin kehidupan masyrakatnya   khususnya di kecamatan Ketungau Tengah, dan Kabupaten Sintang umumnya .<br /><br />“Jadi, kita harapkan hukum adat yang disosialisasikan pada hari ini, akan memberikan nuansa baru sekaligus memberikan semangat kepada masyarakat adat, untuk tetap menumbuh kembangkan hukum adat di lingkungan masing-masing, harap bupati.<br /><br />Sementara itu Camat Ketungau Tengah, Dakun, S.Sos mengatakan tujuan sosialisasi tersebut agar hukum adat dapat di rasakan oleh masyarakat adat khususnya di Ketungau Tengah.<br /><br />“Jadi bukan untuk seseorang atau sekelompok orang tapi harus di rasakan oleh semua orang”, jelas Dakun.<br /><br />Lebih lanjut menurut Dakun, selama ini masyarakat Ketungau Tengah belum bisa merasakan hukum adat yang adil.<br /><br />Sehingga melalui sosialisasi hukum adat Dayak dan Melayu yang dilaksanakan ini, kiranya masyarakat adat Dayak dan Melayu kedepannya mendapat keadilan yang sama terhadap produk-produk hukum adat ini, harap Dakun. (Kn)</p>