Bupati Sintang merasa lega dengan telah selesai dilakukannya pembahasan terhadap 7 raperda yang disampaikan pihak eksekutif, meskipun satu raperda yakni Raperda tentang RPJMD belum dapat dilakukan pembahasannya. <p style="text-align: justify;">Dengan telah selesainya pembahasan untuk disahkan menjadi Perda, maka pelaksanaan otonomi daerah dapat terwujud. <br /><br />“Sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk tujuan melindungi serta mensejahterahkan masyarakat dapat terlaksana dengan baik,” ungkap Bupati Sintang Milton Crosby, Selasa (31/01/2012).<br /><br />Lanjut Bupati, momentum pembahasan Raperda yang telah dilaksanakan tersebut, merupakan tahapan-tahapan yang mesti dilalui dalam upaya menciptakan produk hukum yang formal.<br /><br />“Artinya pembangunan hukum dalam konteks realisasi pembangunan daerah dalam era otonomi daerah yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” kata Milton.<br /><br />Sementara itu, terkait dengan Raperda RPJM yang belum sepenuhnya selesai dilakukan pembahasannya, Bupati Sintang menyatakan sangat memahami alasan yang disampaikan Pansus III DPRD Sintang.<br /><br />Menurut Milton, penundaan tersebut akan lebih mempertajam dalam segi kualitas, kuantitas serta pengayaan .<br /><br />“Tidak ada masalah, karena RPJM yang dibahas inikan hanya kelanjutan dari yang sebelumnya, hanya saja perlu dipertajam terutama dalam hal penguatan data-data sehingga menjadi terukur dengan indikator yang jelas,” ungkap Bupati.<br /><br />RPJMD kata Milton merupakan standar kerja bagi pemerintah kabupaten Sintang dalam melaksanakan roda pembangunan di daerah. <strong>(*)</strong></p>