SINTANG, KN – Gregorius Herkulanus Bala membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum di Aula Perumda Tirta Senentang, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Perumda Tirta Senentang Jane Elisabeth Wuysang beserta jajaran, Dewan Pengawas Supriyanto, serta Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hermanus Hadi Purwanto bersama staf.
Dalam sambutannya, Bupati Sintang menegaskan bahwa meskipun secara administratif Perumda Tirta Senentang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sintang, pada hakikatnya perusahaan tersebut adalah milik masyarakat.
“Kita harus menyadari bahwa Perumda Tirta Senentang ini milik orang Sintang, milik masyarakat yang harus kita layani. Kalau ada yang belum benar sebelumnya, tentu harus kita evaluasi. Yang sudah baik harus menjadi referensi bersama,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara manajemen dan jajaran pegawai, serta peran aktif dewan pengawas dalam memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan.
“Manajemen harus tahu bagaimana berkomunikasi dengan baik kepada jajaran di bawah. Begitu juga dewan pengawas. Saya harap semua bekerja sesuai aturan dan memiliki integritas,” pesannya.
Terkait sosialisasi regulasi, Bala meminta agar manajemen dan tenaga kerja memahami dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Ia bahkan membuka ruang bagi pegawai untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
“Kalau ada hak dan kewajiban yang belum dilaksanakan, sampaikan kepada saya. Saya akan merespons dengan hati yang dingin,” katanya.
Lebih lanjut, Bala berharap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat berdampak pada kinerja keuangan perusahaan daerah tersebut.
“Perumda Tirta Senentang ini memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kalau proses pelayanan sudah baik, kita bisa mendapatkan profit. Kalau profitnya bagus, karyawan pun akan merasa aman dan tenang karena ada keuntungan. Ini yang perlu kita jaga,” tegasnya.
Ia pun meminta seluruh jajaran mempelajari Permendagri tersebut secara saksama agar dapat diterapkan secara optimal di lingkungan Perumda Tirta Senentang.
Sebagai informasi, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 diterbitkan dalam rangka penataan ulang tata kelola BUMD Air Minum untuk mendorong profesionalisme, transparansi, dan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Regulasi ini mengubah nomenklatur PDAM menjadi BUMDAM serta memperketat proses seleksi dan pengangkatan direksi maupun komisaris dengan melibatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, pegawai BUMDAM berstatus sebagai pekerja BUMDAM dengan pengangkatan, pemberhentian, serta hak dan kewajiban yang diatur melalui perjanjian kerja sesuai peraturan ketenagakerjaan. Regulasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pengelolaan layanan air minum milik pemerintah daerah.


















