Bupati Sintang Harapkan Pejabat Struktural Unka Dapat Menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dengan Baik

oleh
oleh

SINTANG, KN – Bupati Sintang, Jarot Winarno menghadiri pelantikan pejabat struktural di lingkungan Universitas Kapuas Sintang, Senin (30/8/2020).

Adapun pejabat yang dilantik antara lain Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Kepala LPPM, dan Kepala LPPM yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Sintang.

Pelantikan para pejabat struktural yang ada dilingkungan Universitas Kapuas Tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum Yayasan Melati Sintang, Kusnidar.

Dalam sambutannya, Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan bahwa dengan diselenggarakannya kegiatan pelantikan ini menunjukkan bahwa pendidikan di Universitas Kapuas Sintang berjalan dengan baik.

“ini membuktikan bahwa proses manajemen pendidikan yang ada di Universitas Kapuas berjalan dengan baik, tentu dengan 21 pejabat struktural yang baru dilantik merupakan sumber energi dan inspirasi baru bagi seluruh civitas akademika dalam rangka memajukan Universitas Kapuas sebagai Perguruan Tinggi terunggul di wilayah timur Kalimantan Barat”, kata Jarot.

Menurut Jarot, bahwa dengan dilantiknya para pejabat struktural ini dapat menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan sebaik-baiknya.

“pelan-pelan kita tunjukkan bahwa Universitas Kapuas Sintang mampu bersaing dalam berbagai bidang, termasuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, tentunya Pemkab Sintang turut berbangga dan berharap Universitas Kapuas Sintang agar menjadi mitra strategis untuk Pemkab Sintang dalam rangka mewujudkan masyarakat Sintang yang cerdas”, tambah Jarot.

Masih kata Bupati Sintang, terkait dengan era yang semakin maju dan modern, diharapkan para pejabat struktural yang dilantik dapat dan mampu menjawab tantangan kedepannya.

“seusai pelantikan ini dilaksanakan, tantangan sudah ada didepan mata kita, salahsatunya ialah Pandemi Covid-19 yang dimana seluruh Perguruan Tinggi mengalami lompatan transformasi pendidikan yang luar biasa, melebihi tuntutan bertahap tentang kesiapan kita menghadapi era revolusi industri 4.0”, ucapnya.

“mengapa demikian, karena di era pandemi covid-19 ini, yang mulanya ada interaksi tatap muka bersama para mahasiswa, kini bertransformasi menjadi pendidikan dengan model Online atau Dalam Jaringan bahkan di kolaborasikan dengan Luar Jaringan, inilah kita menghadapi transformasi pendidikan”, sambung Jarot.

Jarot meminta kepada para pejabat struktural yang baru dilantik agar membuat suatu trobosan yang dapat memberikan evaluasi terhadap proses belajar dan mengajar dengan sistem online / dalam jaringan.

“pejabat yang dilantik, kami minta untuk dapat membuat suatu program untuk mengevaluasi, apakah proses belajar dan mengajar dengan sistem online sudah berjalan dengan baik ditempat kita, kemudian apakah infrastruktur pendukung proses belajar online sudah tersedia dengan baik,apakah beban akademik yang kita kurangkan pada mahasiswa mampu diikuti oleh mahasiswa kita, tentu yang paling penting adalah sistem belajara online akan berdampak pada proses penerimaan mahasiswa baru, nah itu lah pentingnya evaluasi untuk mengetahui dampak dari belajar online, apakah keinginan masyarakat untuk belajar menjadi turun atau tidak”, harap Jarot.

Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Melati Sintang, Kusnidar menjelaskan proses pencalonan hingga penetapan pejabat struktural yang ada dilingkungan Universitas Kapuas Sintang.

“khusus untuk pencalonan Dekan dan Wakil Dekan para calon tersebut melamar melalui fakultas masing-masing, sedangkan untuk Wakil Rektor dan Kepala LPM dan LPPM itu melalui panitia seleksi tingkat Universitas, kemudian semua calon tersebut masuk ke dalam yayasan Melati Sintang untuk dilakukan seleksi oleh panitia seleksi administrasi badan penyelenggara, dengan penilaian indikator dan penilaian visi misi para calon”, jelasnya.

Sambung Kusnidar, dengan berbagai proses dan tahapan yang dilalui artinya pelantikan dan penetapan pejabat struktural harus sesuai dengan prosedural yang ada.

“artinya semua ini berproses dengan aturan, bukan main sesukanya, ini menunjukkan bahwa ada proses panjang untuk menetapkan pejabat tersebut, karena kita mengedepankan profesionalitas para pejabat struktural”, sambungnya.

Terkait lama masa jabatan struktural yang diemban oleh para pejabat, “Universitas Kapuas mengamanatkan massa jabatan para Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Kepala LPM dan Kepala LPPM itu adalah 5 tahun, dimana pada periode sebelumnya itu 3 tahun, setelah ini dapat dipilih dan diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh melebihi 2 kali masa jabata secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut”, tambahnya.

“pada saat ini, pelantikan pejabat struktural dilingkungan Universitas Kapuas Sintang berjumlah 21 pejabat struktural, yang terdiri dari 3 orang Wakil Rektor, 1 orang Kepala LPM, 1 orang Kepala LPPM, 4 orang sebagai Dekan dan 12 orang sebagai Wakil Dekan”, ucap Kusnidar. (DCy)