Bupati Sintang Perintah Bongkar, Gedung DPRD Sintang Tidak Sesuai Bestek

oleh
oleh

Tidak ingin kecolongan, Bupati Sintang, Drs. Milton Crosby, M.Si memerintahkan kontraktor pembangunan gedung DPRD membongkar sisi bangunan tangga gedung karena dinilai tidak sesuai bestek. <p style="text-align: justify;">Pembongkaran sekaligus memasang ulang stehel lantai ini diakibatkan kontraktor memasang stehel dengan permukaan licin yang dapat berakibat fatal, padahal dalam bestek stehel wajib dipasang dengan permukaan kasar.<br /><br /><br />Perintah bongkar terhadap proyek-proyek tidak sesuai bestek ini bukan kali pertama dilakukan Bupati Sintang ini,  sebelumnya pembangunan tribune olahraga Stadion Baning yang sudah mencapai atap juga diperintah bongkar karena dinilai tidak sesuai bestek dan membahayakan para pengguna bangunan.<br /><br />Perintah bongkar terhadap sebagian gedung DPRD oleh Bupati Sintang itupun disambut positif berbagai kalangan,  apalagi terkait pembangunan gedung DPRD Sintang.<br /><br />Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Inspektorat pernah mengurangi anggaran sekaligus mengganti kontraktor lama  karena dinilai sangat lalai dalam pelaksanaan pembangunan gedung.<br /><br />Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Sintang Apolonaris Biong, saat ditemui di ruang kerjannya mengatakan,  pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas jika para kontraktor pelaksana proyek pemerintah tetap tidak mematuhi perintah yang sudah ditetapkan dalam kontrak kerja.<br /><br />" Kita tidak ingin, di kemudian hari pekerjaan itu bermasalah dan bisa berkibat fatal, jelas Biong. <strong>(ysv/das)</strong></p>